Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Novel Baswedan Bisa Dipolisikan Usai Tuduh Irjen Rudy Heriyanto Hilangkan Barang Bukti, Ini Hukumnya

Novel Baswedan, menurutnya, salah alamat melaporkan Irjen Rudy Heriyanto ke Propam Polri.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto: Tribunnews/Irwan Rismawan/Istimewa
Irjen Rudy Heriyanto dan Novel Baswedan 

Saat kasus Novel Baswedan terjadi pada April 2017, penyidikan perkara itu ditangani Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya hanya bersifat back up.

Yang kemudian perkaranya dilimpahkan ke Direskrimum Polda Metro Jaya pada 8 April 2019.

"Tuduhan Novel Baswedan dan tim pengacaranya yang tidak akurat ini harus disikapi oleh Irjen Rudy."

"Dengan cara melaporkan Novel Baswedan dan tim pengacaranya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penghinaan, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter," tegasnya.

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan singgung soal kasus penyiraman air keras.
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan singgung soal kasus penyiraman air keras. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Tujuannya, menurut Neta S Pane, agar Novel Baswedan tidak bersikap membabi buta untuk menutupi dan mengalihkan perhatian publik terhadap kasusnya di Bengkulu.

"Para korban dan keluarga korban pembunuhan itu masih mencari keadilan hingga kini," ucapnya.

Namun, para pejabat hukum, pakar hukum, dan praktisi hukum menurut Neta S Pane, seakan sudah dibutakan mata hatinya dalam melihat kasus yang diduga dilakukan Novel Baswedan di Bengkulu.

"Karena mereka lebih tertarik pada kasus mata Novel Baswedan yang buta akibat penyiraman air oleh dua oknum Brimob," cetus Neta S Pane.

Sebelumnya, tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri, atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Ketua tim pengacara dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu diduga menghilangkan barang bukti dalam perkara tersebut.

"Proses penuntasan teror yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan, semakin suram."

"Sehingga, dapat dipastikan Novel selaku korban tidak akan memperoleh rasa keadilan dalam penanganan perkara ini," kata Kurnia Ramadhana, anggota tim advokasi, lewat keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020).

Kurnia menerangkan, Irjen Rudy sebelum menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Saat itu Irjen Rudy menduduki posisi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Sehingga, segala persoalan dalam proses penyidikan menjadi tanggung jawab dari yang bersangkutan."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved