News
Maria Pauline Lumowa Hampir Lolos Apabila Indonesia Terlambat, Mahfud MD: Kerja dalam Senyap
Mahfud MD mengungkapkan, sekira satu minggu lagi Maria Pauline Lumowa bisa kembali dilepas oleh Pemerintah Serbia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahfud MD sebut Maria Pauline Lumowa bisa lolos lagi apabila pemerintah Indonesia tak segera membuat kesepakatan terkait penyerahan dengan Serbia.
Maria Pauline Lumowa diketahui terdeteksi red notice Interpol di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebutkan tersangka pembobolan bank BNI, Maria Pauline Lumowa bisa saja kembali lolos dari jerat hukum di Indonesia.
• Nekat, Tukang Parkir Ini Taruh Nomor Parkir di Motor yang Masih Dinaiki Pemilik: Motor Kaga Parkir
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Serta ditayangkan secara langsung oleh Kompas TV, Kamis (9/7/2020) siang.
Mahfud MD menyebutkan Maria Pauline Lumowa tertangkap oleh pihak kepolisian Serbia pada Juli 2019.
Maria Pauline Lumowa diketahui terdeteksi red notice Interpol di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia
Kemudian secara diam-diam, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly memproses ekstradisi Maria Pauline Lumowa.

Yasonna H. Laoly melakukan kesepakatan dengan Pemerintah Serbia secara tersembunyi.
Mahfud MD pun menuturkan proses ini memang harus dijalankan dengan hati-hati.
Selama satu tahun komunikasi untuk melakukan ekstradisi dilakukan oleh Yasonna H. Laoly dengan Pemerintah Serbia.
"Kemudian setelah melalui proses yang panjang dan diam-diam Bapak Menteri Hukum dan HAM bekerja dalam senyap, tidak ada yang tahu dan mendengar," terang Mahfud MD.
"Karena memang harus bekerja secara hati-hati Pak Menkumham selama setahun itu pula melakukan komunikasi dengan Pemerintah Serbia," tambahnya.
Hingga akhirnya kesepakatan mendapatkan titik terang.
Di mana Maria Pauline Lumowa akan diekstradisi ke Indonesia dari Serbia.
Mahfud MD menyebutkan Maria Pauline Lumowa sudah diserahkan secara resmi dengan melalui proses kerjasama hukum.