News
Maria Pauline Lumowa Hampir Lolos Apabila Indonesia Terlambat, Mahfud MD: Kerja dalam Senyap
Mahfud MD mengungkapkan, sekira satu minggu lagi Maria Pauline Lumowa bisa kembali dilepas oleh Pemerintah Serbia.
Dalam menjalani kasus ini, Maria Pauline Lumowa diketahui sudah memiliki kuasa hukum.
Kuasa hukum Maria Pauline Lumowa disebutkan Mahfud MD berasal dari Kedutaan Besar Belanda.
Hal ini dikarenakan Maria Pauline Lumowa kini berstatus sebagai warga negara Belanda.
"Saya tadi sudah berbicara langsung dengan Maria Pauline hukum akan memperlakukan dia dengan baik, memperhatikan hak-hak asasinya," tutur Mahfud MD.
• Nekat, Tukang Parkir Ini Taruh Nomor Parkir di Motor yang Masih Dinaiki Pemilik: Motor Kaga Parkir
"Bantuan hukum tetap akan diberikan boleh menunjuk kuasa hukumnya sendiri, Ibu Pauline tadi sudah mengatakan punya kuasa hukum dari Kedubes."
"Karena beliau sekarang menjadi warga negara Belanda," pungkasnya.
Setelah sampai di Indonesia, Maria Pauline Lumowa hanya sebentar untuk diperlihatkan ke publik.
Ia nampak mengenakan masker, penutup kepala, serta telah memakai baju tahanan.
Yasonna H. Laoly menjelaskan, Maria Pauline Lumowa akan langsung dibawa ke Bareskrim Polri.
Di sana Maria Pauline Lumowa akan segera ditindak lanjuti terkait kasus yang menjeratnya.
"Sekarang akan kita serahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti proses hukumnya yang berlaku sesuai undang-undang," tegas Yasonna H. Laoly.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Sebut Maria Pauline Lumowa Bisa Lolos Lagi Apabila Indonesia Terlambat Proses Ekstradisi