Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Reklamasi Ancol

4 Fakta Soal Perluasan Kawasan Ancol, Disebut Bukan Reklamasi karena Tergabung Daratan, Apa Bedanya?

Soal reklamasi kawasan ancol yang kini manjadi sorotan publik, diketahui sebelumnya Gubernur Anies Baswedan telah memberikan izin reklamasi.

Editor: Glendi Manengal
TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di Pulau Reklamasi DKI Jakarta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal reklamasi kawasan ancol yang kini manjadi sorotan publik.

Diketahui sebelumnya Gubernur Anies Baswedan telah memberikan izin reklamasi.

Terkait hal tersebut, Anies Baswedan mendapat kecaman dari beberapa politisi, karena melanggar janjinya.

Dicopot dari Pimpinan Baleg DPR, Ini Sosok Rieke Diah Pitaloka yang Kini Jadi Sorotan

Hukum Tua Desa Tondey Satu Didemo Warga, Nita: Penyaluran BLT Dandes Sudah Sesuai Aturan

Demi Bertemu Pacar di Jepang, Seorang Ibu Nekat Tinggalkan Anaknya Meninggal Kelaparan

Anies Baswedan disebut menipu nelayan karena pembangunan pulau reklamasi.
Anies Baswedan disebut menipu nelayan karena pembangunan pulau reklamasi. (http://reklamasi-pantura.com/)

Perluasan Kawasan Ancol, Jakarta Utara hingga Pulau L mengundang kontroversi karena masih dianggap sebagai reklamasi.

Istilah reklamasi seolah menjadi kata haram bagi era Anies karena terkesan sebagai produk Gubernur DKI era Ahok yang ditentang habis kubu Gubernur sekarang.

Bagaimana sebenarnya fakta Perluasan Kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Apakah masih bisa disebut rekamasi, perluasan, atau malah revatalisasi?

Berikut fakta-fakta yang dihimpun Warta Kota.

1. Anies Diklaim Sudah Tunaikan Janji

Pimpinan DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra memandang pihak yang mengkritisi perluasan Kawasan Ancol, Jakarta Utara sebetulnya tak paham dengan rancangan yang dibuat pemerintah daerah.

Partai pendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Pilkada 2017 lalu ini menyebut, perluasan lahan yang dimaksud bukanlah reklamasi yang selama ini dihentikan Anies pada 2018 silam.

“Enggak (reklamasi), karena ini nyambungnya dengan darat. Kalau reklamasi itu kan ada kanalnya, tapi kalau ini nyambungnya dengan darat kayak Marina (Dermaga Marina Ancol),” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik pada Kamis (9/7/2020).

Taufik mengatakan, Anies telah menunaikan janji kampanye untuk mencabut 17 izin reklamasi pulau yang dikeluarkan oleh gubernur sebelumnya.

Namun dari 17 pulau itu, empat di antaranya yakni Pulau C,D, G dan M sudah keburu dibangun menjadi Pulau Pantai Kita, Maju dan Bersama.

“Jadi itu (yang mengkritik) karena dia nggak paham apa yang distop Anies soal reklamasi. Makanya baca Raperda soal 13 pulau (Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) di situ kemudian dipenggal, pulau ini siapa dan kalau yang ini siapa,” ujar Taufik.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved