Gaji ke 13 PNS
Gaji ke 13 Segera Dicairkan, Berikut Gaji PNS untuk Golongan I hingga IV, Tunjangannya Berbeda
Sebelumnya dikabarkan Gaji ke 13 PNS akan segera dicarikan, seperti yang diketahui untuk para pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapat Gaji ke 13.
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk Tunjangan PNS yang melekat yakni Tunjangan anak, Tunjangan suami/istri, dan Tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapatkan Tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Terakhir, yakni Tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Kapan Gaji ke 13 2020 PNS cair?
Pemerintah belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.
"(Terkait dengan Gaji ke 13) masih dibahas internal," kata Puspa seperti diberitakan Kompas.com (22/6/2020).