Kasus Novel Baswedan
Menjelang Sidang Putusan Kasusnya, Novel Baswedan Berharap Diberi Laporan Penting oleh KY
Tim Kuasa Hukum Novel juga telah meminta kepada KY untuk memantau terkait kemungkinan tidak maksimalnya proses pencarian fakta dalam persidangannya.
Selama ini, pihaknya sempat memantau beberapa persidangan kasus Novel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Pemantauan dilakukan melalui live streaming dan pemberitaan di media.
Menurut dia, majelis hakim tidak bisa diintervensi pihak manapun menjatuhkan putusan.
Untuk itu, dia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta sidang.
"Siapa pun tidak boleh intervensi, Komisi Yudisial atau siapa pun tidak boleh intervensi hakim harus begini, harus begitu.
"Hakim harus memutus berdasarkan fakta hukum di persidangan," tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, akan digelar pada 16 Juli 2020.
Djuyamto, ketua majelis dan Taufan Mandala serta Agus Darwanta, hakim anggota menyidangkan perkara atas nama terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
"Majelis telah sepakat dan musyawarah putusan diagendakan pada hari Kamis tanggal 16 juli 2020 jam 10.00 WIB," kata Djuyamto, pada saat membacakan agenda sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Sidang Vonis Kasus Novel Baswedan, Kuasa Hukum Harap Diberi Laporan oleh KY, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/05/jelang-sidang-vonis-kasus-novel-baswedan-kuasa-hukum-harap-diberi-laporan-oleh-ky?page=all