Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Novel Baswedan

Menjelang Sidang Putusan Kasusnya, Novel Baswedan Berharap Diberi Laporan Penting oleh KY

Tim Kuasa Hukum Novel juga telah meminta kepada KY untuk memantau terkait kemungkinan tidak maksimalnya proses pencarian fakta dalam persidangannya.

Editor: Frandi Piring
FOTO ANTARA NEWS
Penyidik KPK Novel Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Upaya tim Novel Baswedan untuk kasus penyiraman air keras menjelang sidang putusan kepada kedua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terus dilakukan.

Anggota Tim Kuasa Hukum Novel, Saleh Al Ghifari, berharap Komisi Yudisal (KY) memberikan laporan pertanggungjawaban terkait pemantauannya terhadap jalannya persidangan kliennya.

Menurut tim Novel Baswedan, perkara penganiayaan ini masih terus menjadi tanda tanya saat ini karena tuntutan kepada terdakwa terbilang tak sebanding dengan tindakan kriminal yang dilakukan terdakwa.

Saleh mengatakan pihaknya sudah dua kali menyurati KY.

Saleh mengatakan surat aduan pertama dikirimkan sekira tiga sampai empat bulan lalu dan surat kedua disampaikan dalam kurun dua bulan ke belakang.

Saleh mengatakan pada pokoknya surat tersebut meminta lembaga yang berwenang mengawasi pelanggaran kode etik hakim itu untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap jalannya persidangan.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. (Tribunnews/Herudin)

Selain itu Tim Kuasa Hukum Novel juga telah meminta kepada KY untuk memantau terkait kemungkinan tidak maksimalnya proses pencarian fakta dalam persidangan kliennya.

Meski begitu, menurut Saleh, hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan perkembangan terkait pemantauan yang dilakukan KY.

Hal itu disampaikan Saleh dalam diskusi yang dilakukan oleh LBH Jakarta dan Shelter Utara yang disiarkan secara langsung lewat akun Instagram resmi LBH Jakarta, @lbh_jakarta, pada Minggu (5/7/2020).

"Tapi tidak ada perkembangan juga ke kami. Ya kami berharap semoga KY berjalan dan kemudian nanti di akhir memberikan laporan pertanggung jawaban mengenai respon permohonan pemantauan dan pengawasan yang kami lakukan.

"Harapannya ya bisa jadi mungkin ada temuan bahwa ada yang keliru dari proses persidangan ini," kata Saleh.

Diberitakan sebelumnya, sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, yang dijadwalkan akan digelar pada 16 Juli 2020 mendatang akan dipantau pihak Komisi Yudisial (KY).

Kolase Foto Ronny Bugis - Novel Baswedan - Rahmat Kadir
Kolase Foto Ronny Bugis - Novel Baswedan - Rahmat Kadir (Foto Tribunnews/Irwan Rismawan/Wisnu Agung/Beritagar.id)

Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus, mengatakan upaya memantau sidang dilakukan karena ada permintaan dari publik.

"Kalau yang meminta pemantauan, ada. Setiap kasus yang isu publik, KY selalu pantau," ujarnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).

Selama ini, pihaknya sempat memantau beberapa persidangan kasus Novel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Pemantauan dilakukan melalui live streaming dan pemberitaan di media.

Menurut dia, majelis hakim tidak bisa diintervensi pihak manapun menjatuhkan putusan.

Untuk itu, dia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta sidang.

"Siapa pun tidak boleh intervensi, Komisi Yudisial atau siapa pun tidak boleh intervensi hakim harus begini, harus begitu.

"Hakim harus memutus berdasarkan fakta hukum di persidangan," tambahnya.

Tiga wartawan yang tergabung dalam wadah jurnalis anti korupsi saat melakukan aksi teatrikal penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Aksi yang digelar di depan Gedung KPK Selasa (20/6), dilakukan bertepatan dengan ulang tahun Novel.
Tiga wartawan yang tergabung dalam wadah jurnalis anti korupsi saat melakukan aksi teatrikal penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Aksi yang digelar di depan Gedung KPK Selasa (20/6), dilakukan bertepatan dengan ulang tahun Novel. (Imam Husein/Jawa Pos/JawaPos.com)

Sebelumnya, majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, akan digelar pada 16 Juli 2020.

Djuyamto, ketua majelis dan Taufan Mandala serta Agus Darwanta, hakim anggota menyidangkan perkara atas nama terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

"Majelis telah sepakat dan musyawarah putusan diagendakan pada hari Kamis tanggal 16 juli 2020 jam 10.00 WIB," kata Djuyamto, pada saat membacakan agenda sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Sidang Vonis Kasus Novel Baswedan, Kuasa Hukum Harap Diberi Laporan oleh KY, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/05/jelang-sidang-vonis-kasus-novel-baswedan-kuasa-hukum-harap-diberi-laporan-oleh-ky?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved