Pilkada 2020
Diskusi Daring Hak Pemilih dalam Pilkada di Tengah Pandemi, Ini Penjelasan Pengamat
Diskusi daring atau online digelar oleh Justitia Societas dengan mengandengan media partner Tribun Manado, Sabtu (5/7/2020)
Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Diskusi daring atau online digelar oleh Justitia Societas dengan mengandengan media partner Tribun Manado, Sabtu (5/7/2020) pukul 19.00 Wita sampai sekira pukul 21.00 Wita.
Tema yang diusung dalam diskusi tersebut ialah 'Diskusi Daring Hak Pemilih dalam Pilkada di Tengah Pandemi'.
Diskusi tersebut ditanyakan secara streaming di live Facebook Tribun Manado dan juga melalui aplikasi Zoom yang dihadiri oleh total puluhan peserta dari dua media daring itu.
Dalam diskusi daring itu menghadirkan narasumber Ketua Komite Pemilih (Tepi) Sulawesi Utara (Sulut) Jeirry Sumampouw, Dosen Hukum Tata Negara Toar Palilingan dan Ferry Daud Liando Dosen Fisip Unsrat juga sebagai Peneliti Pemilu.
Serta, dimoderatori oleh Stefan Obadja Voges selaku host dalam acara tersebut.
• VAP Timbang Papa Rasky, Djelantik: Kalau Diminta Siapa Saja Tentu Siap
Sebagai pembuka, Stefan mengatakan, menurut Mohammad Kusnardi dan Hermaili Ibrahim, dalam paham kedaulatan rakyat atau demokrasi, rakyatlah yang dianggap pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara.
"Jadi rakyat yang menentukan corak atau cara pemerintahan diselenggarakan seperti apa dan rakyat pula yang menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh negara," kata dia masih menurut Kusnardi dan Ibrahim.
Ia menambahkan, dalam prakteknya yang menjalankan kedaulatan rakyat ialah pemerintahan secara eksekutif yang dipilih rakyat.
Selanjutnya, Ketua Tepi, Jeirry menjelaskan, bahwa kepentingan strategis Pemilu di Indonesia ialah tujuan nasional, memperkuat NKRI dan kanalisasi kepentingan.
• Kapolres: Almarhum Kompol Kamidin Sosok Bersahaja dan Rendah Hati
"Selanjutnya tujuan Pemilu paling ada tiga yakni peralihan kekuasaan secara tertib dan aman, sarana melaksanakan hak asasi manusia dan mewujudkan kedaulatan rakyat," kata dia.
Ia juga menyampaikan juga terkait pengalaman dari sikap pemilih ialah skeptis, bimbang, bingung dan permisif.
"Keempat hal tadi dalam konteks pandemi diperparah dengan kuatir tertular, takut atau enggan terlibat dan menolak," ungkapnya
Jeirry mengatakan, KPU menetapkan partisipasi pemilih sekira 75 persen secara nasional.
• Developer Perumahan Bisa Dapat Bantuan PSU Perumahan, di Kotamobagu Masih Kurang
"Kalau melihat rata-rata partisipasi pemilih lalu itu di bawah 70 persen, kalau di Manado atau Sulawesi Utara," sebut dia.
Ia menambahkan, tentu situasi pandemi ini berpengaruh terhadap partisipasi pemilih.