Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Jiwasraya

Diminta Beli Saham Gorengan, 13 MI Dijadikan Tersangka Oleh Kejagung, Berikut Daftarnya

"Dalam surat dakwaan sudah muncul. Para tersangka dari Jiwasraya meminta MI membeli saham-saham yang sudah ditentukan," kata Ali, Kamis (2/7/2020).

Editor: Isvara Savitri
KONTAN/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono. 

Para MI tersebut tentu saja membantah keterlibatan mereka dalam kasus ini. MNC Asset Management satu dari 13 MI angkat bicara.

"Secara data internal tidak ada pelanggaran hukum yang kami lakukan," kata MI itu dalam rilisnya.

Sinarmas Asset Management juga memberikan pernyataan.

"Kami selalu kooperatif dan patuh mengikuti proses hukum," kata Direktur Utama Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan.(*)

Artikel ini telah tayang di KONTAN dengan judul Ungkap peran MI tersangka Jiwasraya, Kejagung: 13 MI diminta beli saham gorengan.

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved