Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan

Ini Penjelasan Polisi soal Kecelakaan Honda Brio yang Terjepit Truk dan Avanza

Terjadi kecelakaan di Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Kamis (2/7/2020), sebuah mobil terjepit oleh dua kendaraan lainnya.

Editor: Glendi Manengal
Dokumentasi Satlantas Jakarta Barat
Mobil Honda Brio warna abu-abu terjepit truk trailer dan Toyota Avanza saat terlibat kecelakaan di Jalan S. Parman, Grogol, Jakarta Barat, Kamis (2/7/2020) sore 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan di Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Kamis (2/7/2020).

Terkait hal tersebut sebuah mobil terjepit oleh dua kendaraan lainnya.

Diketahui mobil tersebut bermerek Honda Brio dengan warna abu-abu.

Bank Dunia Naikan Status Negara Jadi Berpenghasilan Menengah ke Atas, Jokowi: Ini Harus Kita Syukuri

Mahasiswa yang Terkendala Finansial karena Covid-19, Nadiem Makarim: Silahkan Ajukan Keringanan UKT

Biaya Pengobatan Rp 3,5 Miliar Minta Dikembalikan, Novel Baswedan Malah Jawab: Tanya ke Presiden

Mobil Honda Brio warna abu-abu terjepit truk trailer dan Toyota Avanza di Jalan S. Parman, Grogol, Jakarta Barat, Kamis (2/7/2020) sore.

Beruntung tak ada korban dalam kecelakaan itu.

Hanya bagian bodi ketiga kendaraan itu yang lecet dan sempat menimbulkan kemacetan.

Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Purwanta menjelaskan, kecelakaan bermula saat truk trailer bernomor polisi A 9072 ZB yang dikemudikan Yanto Supandi dari arah Tambora menuju Tomang menyerempet Honda Brio B 2303 TIP yang berada di depan kirinya.

"Kemudian Honda Brio itu terdorong ke depan mengenai kendaraan Toyota Avanza B 1442 PIA yang ada di depan kirinya," kata Purwanta saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).

Purwanta mengatakan, kasus tersebut diselesaikan dengan kekeluargaan sehingga tak dibawa ke jalur hukum.

"Para pengendara sudah tidak saling menuntut dan berdamai secara kekeluargaan," kata Purwanta. (TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra)

Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/10/2013). Jalan utama di kota ini tidak memiliki ruang hijau. Kondisi diperparah dengan kemacetan lalu lintas yang sering terjadi.
Ilustrasi (KOMPAS IMAGES / VITALIS YOGI TRISNA)

Aturan lalu lintas

Perilaku berkendara di jalan raya perlu memerhatikan peraturan yang berlaku.

Salah satu kegiatan yang kerap dilakukan pengguna kendaraan, sepeda motor maupun mobil adalah mendahului (overtake/menyalip) kendaraan lainnya.

Beberapa kalangan menyebutkan, kalau menyalip harus dilakukan dari sebelah kanan.

Lalu pertanyaanya kemudian apakah dilarang atau tidak diperbolehkan menyalip dari sisi sebelah kiri?

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved