Kecelakaan
Ini Penjelasan Polisi soal Kecelakaan Honda Brio yang Terjepit Truk dan Avanza
Terjadi kecelakaan di Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Kamis (2/7/2020), sebuah mobil terjepit oleh dua kendaraan lainnya.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada Paragraf 3 soal Jalur dan Lajur Lalu Lintas, memang pada pasal 109 ayat 1 disebutkan kalau menyalip harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan.
“Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.”
Namun pada pasal 109 ayat 2 tertulis, dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri, dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Terkait dengan definisi “keadaan tertentu” pasal 109 ayat 2 itu, pada lembar lampiran Penjelasan atas UU LLAJ halaman 30, adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.
Jadi artinya, ketika jalur jalan yang digunakan masih dalam kondisi normal atau tak tergolong “keadaan tertentu” tersebut, mendahului kendaraan lain wajib dilakukan dari sisi sebelah kanan.
Jika tidak, tentu saja bakal melanggar peraturan.
• Bank Dunia Naikan Status Negara Jadi Berpenghasilan Menengah ke Atas, Jokowi: Ini Harus Kita Syukuri
• Biaya Pengobatan Rp 3,5 Miliar Minta Dikembalikan, Novel Baswedan Malah Jawab: Tanya ke Presiden
• Mahfud MD Sebut Semenjak Dipimpin Jokowi Protes soal Kebakaran Hutan Hampir Tak Ada Lagi
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul " Kronologi Honda Brio Terjepit Truk Trailer dan Avanza di Grogol, Ini Penjelasan Polisi "