Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Mantan Aspri Hakim Jamaluddin: ''Alhamdulillah, Dihukum Mati Dek''

Zuraida (41 tahun) divonis bersalah telah melakukan pembunuhan berencana kepada suaminya yang merupakan hakim di PN Medan itu.

Editor: Frandi Piring
Kompas TV Capture Youtube
Terdakwa Zuraida Hanum Zuraida Hanum divonis hukaman mati, terdakwa pembunuhan Hakim Jamaluddin. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua anak mendiang Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal, tampak menangis terharu mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Zuraida Hanum.

Tangis Kenny dan Rahif pecah sesaat hakm membacakan putusan kepada sang ibu tiri yang adalah pembunuh ayah mereka.

Zuraida Hanum (41 tahun) divonis bersalah telah melakukan pembunuhan berencana kepada suaminya yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Medan itu.

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyebut bahwa Zuraida bersama Muhammad Jefri Pratama (42) dan Muhammad Reza Fahlevi (29) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas hakim Erintuah dengan suara lantang.

Sidang putusan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin. Terdakwa Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan Reza Pahlevi divonis hukuman mati.
Sidang putusan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin. Terdakwa Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan Reza Pahlevi divonis hukuman mati. (TRI BUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Putusan terhadap Zuraida ini lebih tinggi dari tuntutan JPU, yaitu penjara seumur hidup.

Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.

Mendengar vonis hakim itu, sontak seisi ruangan Cakra 8 di PN Medan menjadi gemuruh.

Kenny dan Rajif terlihat terharu mendengar putusan tersebut. Kenny bahkan menangis dengan keras saat mendengar putusan tersebut.

Ia menangis bersama bekas asisten pribadi (Aspri) Jamaluddin, Cut Rafika Lestari yang berada di sampingnya.

"Alhamdulillah dihukum mati dek," cetus Cut sambil memeluk Kenny. Tangis mereka kemudian semakin menjadi-jadi.

Anak hakim Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal (tengah), menangis terharu mendengar putusan tiga terdakwa pembunuhan Hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).
Anak hakim Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal (tengah), menangis terharu mendengar putusan tiga terdakwa pembunuhan Hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020). (TribunMedan.com/Victory Hutauruk)

Saat ditemui seusai persidangan, Kenny mengaku puas dengan putusan tersebut.

"Cukup puaslah dengan putusan ini, karena memang ini yang kami harapkan," tuturnya.

Sementara, untuk hukuman dua pelaku lainnya, baik Kenny maupun Rajif memilih untuk tidak memberikan komentar.

"Kami no comment untuk hukuman dua pelaku lainnya," cetus Rajif.

Ketiga terdakwa sendiri sebelumnya dituntut seumur hidup oleh Penuntut Umum yang diketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Parada Situmorang.

Dalam amar tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa tak ada yang bisa dimafaatkan dari perbuatan ketiga terdakwa, karena telah bersikap keji dan sadis.

Khusus Zuraida, Penuntut Umum menyatakan bahwa istri hakim Jamaluddin itu dinilai sangat tega membunuh korban yang bukan lain adalah suaminya sendiri.

Zuraida sendiri hanya menangis mendengar nota pembacaan putusan yang dibacakanhakim kemarin.

Sidang putusan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin. Terdakwa Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan Reza Pahlevi divonis hukuman mati.
Sidang putusan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin. Terdakwa Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan Reza Pahlevi divonis hukuman mati. (Dok/TRI BUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Tangisnya semakin menjadi-jadi saat hakim membacakan kesaksian bahwa anaknya, Shakira Rijatunisa, sempat akan dicabuli oleh Jamaluddin.

Bahkan suara isak tangisnya terdengar ke dalam ruang sidang melalui video conference.

Sebelumnya, dalam nota pembelaannya Zuraida mengaku menyesal terhadap perbuatannya membunuh hakim Jamaluddin.

Ia pun menyatakan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan.

Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orang tua.

Sementara terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.

"Karena saya di iming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang yang mulia," kata Jefri di dalam pleidoinya.
(tribun medan/vic/cr2)

 

Zuraida Hanum Beri Perlawanan Usai Divonis Hukuman Mati, Ajukan Banding, Putusan Hakim Langgar HAM

Sikap Zuraida Sebelum Divonis Hukuman Mati, Disoraki Pengunjung, Ngaku Ikut Maunya Selingkuhan Jefri

Gelagat Zuraida Saat Keinginan Dua Anak Hakim Jamaluddin Terkabul, Pembunuh Ayah Mereka Dihukum Mati

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ''Alhamdulillah, Dihukum Mati Dek'', https://www.tribunnews.com/regional/2020/07/02/alhamdulillah-dihukum-mati-dek?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved