Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Mantan Aspri Hakim Jamaluddin: ''Alhamdulillah, Dihukum Mati Dek''

Zuraida (41 tahun) divonis bersalah telah melakukan pembunuhan berencana kepada suaminya yang merupakan hakim di PN Medan itu.

Editor: Frandi Piring
Kompas TV Capture Youtube
Terdakwa Zuraida Hanum Zuraida Hanum divonis hukaman mati, terdakwa pembunuhan Hakim Jamaluddin. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua anak mendiang Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal, tampak menangis terharu mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Zuraida Hanum.

Tangis Kenny dan Rahif pecah sesaat hakm membacakan putusan kepada sang ibu tiri yang adalah pembunuh ayah mereka.

Zuraida Hanum (41 tahun) divonis bersalah telah melakukan pembunuhan berencana kepada suaminya yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Medan itu.

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyebut bahwa Zuraida bersama Muhammad Jefri Pratama (42) dan Muhammad Reza Fahlevi (29) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas hakim Erintuah dengan suara lantang.

Sidang putusan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin. Terdakwa Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan Reza Pahlevi divonis hukuman mati.
Sidang putusan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin. Terdakwa Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan Reza Pahlevi divonis hukuman mati. (TRI BUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Putusan terhadap Zuraida ini lebih tinggi dari tuntutan JPU, yaitu penjara seumur hidup.

Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.

Mendengar vonis hakim itu, sontak seisi ruangan Cakra 8 di PN Medan menjadi gemuruh.

Kenny dan Rajif terlihat terharu mendengar putusan tersebut. Kenny bahkan menangis dengan keras saat mendengar putusan tersebut.

Ia menangis bersama bekas asisten pribadi (Aspri) Jamaluddin, Cut Rafika Lestari yang berada di sampingnya.

"Alhamdulillah dihukum mati dek," cetus Cut sambil memeluk Kenny. Tangis mereka kemudian semakin menjadi-jadi.

Anak hakim Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal (tengah), menangis terharu mendengar putusan tiga terdakwa pembunuhan Hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).
Anak hakim Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal (tengah), menangis terharu mendengar putusan tiga terdakwa pembunuhan Hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020). (TribunMedan.com/Victory Hutauruk)

Saat ditemui seusai persidangan, Kenny mengaku puas dengan putusan tersebut.

"Cukup puaslah dengan putusan ini, karena memang ini yang kami harapkan," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved