Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Keinginan Terkabul, Anak Hakim Jamaluddin Menangis Dengar Putusan Vonis Hukuman Mati Ibu Tirinya

Dua anak Jamaluddin Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal terlihat terharu mendengar putusan tersebut sesuai dengan harapannya.

Editor: Frandi Piring
TribunMedan.com/Victory Hutauruk
Anak hakim Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal (tengah), menangis terharu mendengar putusan tiga terdakwa pembunuhan Hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020). 

Sementara itu, penasihat hukum keluarga Jamaluddin, Jafar, merasa puas dengan putusan majelis hakim.

"Alhamdulillah, kami bersyukur akhirnya yang diinginkan oleh anak dan keluarga dipenuhi oleh Majleis Hakim," ujar Jafar dilansir dari Tribun Medan.

Jafar mengatakan, untuk Zuraida Hanum dan Jefri yang diputus seumur hidup, sudah cukup merasa puas, namun terhadap terdakwa Reza Fahlevi, dirinya masih merasa kurang dikarenakan hanya dikenakan 20 tahun.

"Kalau ZH (Zuraida Hanum), dan Jefri kami sudah puas dengan putusan hakim, namun untuk Reza kami tidak. Karena cuma 20 tahun," ujarnya.

Selain itu, dikatakannya putusan hakim PN Medan ini akan dijadikan sebagai bukti di persidangan hak asuh anak yang dilakukan di Pengadilan Agama Medan.

"Ini akan kita jadikan bukti baru di persidangan hak asuh anak di Pengadilan Agama nantinya," kata Jafar.

Diketahui, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum.

Sidang putusan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin. Terdakwa Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan Reza Pahlevi divonis hukuman mati.
Sidang putusan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin. Terdakwa Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan Reza Pahlevi divonis hukuman mati. (TRI BUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim Erintuah Damanik membacakan putusan.

Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," lanjut Erintuah.

Menurut Majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

Yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di tempat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman.

Kemudian terdakwa pun terbukti melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama.

"Melainkan yang meringankan, ketiganya tidak terdapat hal yang bisa meringankan," kata hakim. (Tribunmedan.com/ Alif Al Qadri Harahap/ Victory Arrival Hutauruk

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sesuai Harapan, Anak Hakim Jamaluddin Menangis Dengar Ibu Tirinya Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/02/sesuai-harapan-anak-hakim-jamaluddin-menangis-dengar-ibu-tirinya-zuraida-hanum-divonis-hukuman-mati?page=all

Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Penasihat Hukum Keluarga Jamaluddin Puas Dengan Putusan Hakim PN Medan dan Anak Jamaluddin Minta Zuraida Hanum Dihukum Mati Bersama 2 Terdakwa Lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved