Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Kebijakan Anies Baswedan Dikritik Menhub Budi Karya, Sebut Percuma Minta Aturan SIKM Jakarta Dicabut

Setiap pendatang di DKI Jakarta diwajibkan menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Kolase foto Menhub Budi Karya Sumadi dan Gubernur Anies Baswedan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Setiap pendatang di DKI Jakarta diwajibkan menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Aturan itu adalah kebijakan Gubernur Anies Baswedan.

Tentu tujuannya untuk mencegah penularan virus corona/Covid-19.

Diketahui, Jakarta sempat menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Hingga Selasa (02/07/2020), jumlah kasus Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 11.637 kasus dengan jumlah kematian

mencapai 632 kasus.

Namun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang pernah menjadi pasien Covid-19 meminta Gugus Tugas

Penanganan Covid-19 agar mencabut kewajiban SKIM.

Dikutip dari Kompas.com, usulan tersebut disampaikan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan

Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020) kemarin.

"Tentang SIKM ini memang kewenangan pemerintah daerah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus

tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," ungkap Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).

Menurutnya, aturan tersebut percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan bagi penumpang yang menggunakan

moda transportasi pesawat, kereta api dan bus.

"Karena memang percuma. Transportasi udara, kereta api, bus (diwajibkan) tapi darat tidak dilakukan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved