Berita Heboh
Kebijakan Anies Baswedan Dikritik Menhub Budi Karya, Sebut Percuma Minta Aturan SIKM Jakarta Dicabut
Setiap pendatang di DKI Jakarta diwajibkan menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Setiap pendatang di DKI Jakarta diwajibkan menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Aturan itu adalah kebijakan Gubernur Anies Baswedan.
Tentu tujuannya untuk mencegah penularan virus corona/Covid-19.
Diketahui, Jakarta sempat menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Hingga Selasa (02/07/2020), jumlah kasus Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 11.637 kasus dengan jumlah kematian
mencapai 632 kasus.
Namun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang pernah menjadi pasien Covid-19 meminta Gugus Tugas
Penanganan Covid-19 agar mencabut kewajiban SKIM.
Dikutip dari Kompas.com, usulan tersebut disampaikan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan
Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020) kemarin.
"Tentang SIKM ini memang kewenangan pemerintah daerah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus
tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," ungkap Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).
Menurutnya, aturan tersebut percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan bagi penumpang yang menggunakan
moda transportasi pesawat, kereta api dan bus.
"Karena memang percuma. Transportasi udara, kereta api, bus (diwajibkan) tapi darat tidak dilakukan