Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Kebijakan Anies Baswedan Dikritik Menhub Budi Karya, Sebut Percuma Minta Aturan SIKM Jakarta Dicabut

Setiap pendatang di DKI Jakarta diwajibkan menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Kolase foto Menhub Budi Karya Sumadi dan Gubernur Anies Baswedan. 

(kewajiban SIKM)," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memang mewajibkan masyarakat yang hendak datang dan pergi ke Jakarta harus

membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Hal ini sebagai upaya untuk mencegah potensi penyebaran virus corona di ibu kota.

Aturan kepemilikan SIKM tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan

Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan beleid, SIKM diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian

keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Corona Virus Disease

2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Menhub Budi Karya Sumadi memberikan catatan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk meniadakan

aturan wajib bawa SIKM Jakarta.

Pada pasal 4 ayat 3 dalam disebutkan, bahwa larangan berpergian keluar atau masuk Jakarta hanya berlaku

bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek.

Sementara, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek.

Apa itu SIKM?

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved