Berita Heboh
Kebijakan Anies Baswedan Dikritik Menhub Budi Karya, Sebut Percuma Minta Aturan SIKM Jakarta Dicabut
Setiap pendatang di DKI Jakarta diwajibkan menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
(kewajiban SIKM)," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memang mewajibkan masyarakat yang hendak datang dan pergi ke Jakarta harus
membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Hal ini sebagai upaya untuk mencegah potensi penyebaran virus corona di ibu kota.
Aturan kepemilikan SIKM tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan
Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan beleid, SIKM diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian
keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Menhub Budi Karya Sumadi memberikan catatan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk meniadakan
aturan wajib bawa SIKM Jakarta.
Pada pasal 4 ayat 3 dalam disebutkan, bahwa larangan berpergian keluar atau masuk Jakarta hanya berlaku
bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek.
Sementara, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek.
Apa itu SIKM?