Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Sulut

Bakal Lakukan Ini, DPRD Sulut Sambangi Kota Bitung

Pemerintah Kota Bitung menjadi tujuan Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut, untuk dimintai saran

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Komisi III DPRD Sulut saat melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bitung meminta saran, masukan dan pendapat terkait Ranperda Perlindungan dan Pengawasan Pohon, diterima jajaran Pemkot di ruang VIP Bagian Umum Setda Kota BItung, Rabu (1/7/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Pemerintah Kota Bitung menjadi tujuan Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut, untuk dimintai saran, pendapat dan masukkan terkait rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perlindungan dan pengawasan pohon.

Lawatan kunjungan kerja (kunker) DPRD Sulut dalam hal ini Komisi II dipimpin Ketua Komisi III Berty Kapojos, Hengky Honandar anggota komisi, Yongke Limen sekretaris komisi dan anggota komisi Netty Agnes Pantouw.

Rombongan diterima oleh Asissten II Jeffry Wowiling, Asissten III Yoke Senduk, Kadis Lingkungan Hidup Sadad Minabari dan Kadis Perkim Hendrik Sakul di ruang VIP Bagian Umum Setda Kota Bitung, Rabu (1/7/2020).

Diwawancarai usai melakukan kunjungan kerja, Berty katakan, ranperda ini nantinya jika sudah terbentuk akan diberlakukan di 15 Kabupaten Kota di Provinsi Sulut.

Inflasi Kotamobagu Urutan 2 di Sulawesi, Manado Posisi 8

"Puji syukur ketika kami datang ke Pemkot Bitung, ternyata sudah punya perda serupa. Sehingga akan disinergikan dan kolaborasi antara Perda yang sudah diterapkan di Bitung," kata Berty.

Lanjut anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan ini, pihaknya semakin yakin setelah melakukan pertemuan dengan pemkot Bitung dimana didapati penerapan perda terkait Pohon di tepi jalan sudah diterapkan hingga menggantarkan para terduga pelanggar di hukum sampai ke pengadilan.

Mantan Ketua DPRD Minut, tambahkan Perda yang merupakan inisiatif DPRD Sulut nantinya ketika disusun dan dibuat tidak akan menyusahkan masyarakat, di mana pemberlakuannya untuk pohon-pohon yang ada di ruas jalan.

Forkompimda Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-74 Virtual di Polres Bitung

"Banyak kejadian, ketika terjadi listrik padam dan ditanyakan ke PLN jawabnya karena pohon. Kemudian dalam penataan pohon, banyak ditemui di lapangan, setelah jalan ada pohon baru drainase, alangkah baiknya kedepan drainase dulu baru pohon sehingga dalam ranperda itu akan diatur juga penataannya," kata dia.

Selain ini masih ada banyak hal lagi, masalah yang akan menjadi acuan pembuatan perda ini.

Pihaknya juga akan menyertakan terkait aturan terkait pohon yang ditanam pemerintah, ketika pohon itu sudah beberapa tahun harus dilakukan penataan atau pemangkasaan agar tidak muncul pohon dengan usia lama roboh menimpah dan membahayakan jiwa orang.

6.952 Pekerja di-PHK Imbas Covid-19, SBSI-KSBI Dukung Sentra Ekonomi Dibuka

Dalam proses pembahasan perda ini baru sosialisasi, lalu akan masuk pada paripurna tingkat I akan mengundang seluruh kabupaten kota membahas ini agar bisa diterima masyarakat untuk diterapkan.

"Ada juga usulan, ini diperjuangkan agar bisa ada Dinas Pertamanan untuk mengatur atau menerapkan perda ini," tandasnya.

Terpisah, Hendrik Sakuk kepala Dinas Perkim Kota Bitung menambahkan, peraturan daerah terkait dengan pohon diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Larangan merusak pohon dan pemberian izin penebangan, sebagaimana perubahan dari Perda nomor 23 tahun 2013.(crz) 

Mantan Aspri Hakim Jamaluddin: Alhamdulillah, Dihukum Mati Dek

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved