Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

6.952 Pekerja di-PHK Imbas Covid-19, SBSI-KSBI Dukung Sentra Ekonomi Dibuka

Covid-19 sudah melanda Sulut selama 4 bulan. Sedikitnya 6.952 pekerja terdata dirumahkan dan kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Istimewa
SBSI-KSBI Dukung Sentra Ekonomi Dibuka 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Covid-19 sudah melanda Sulut selama 4 bulan. Sedikitnya 6.952 pekerja terdata dirumahkan dan kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Asa para buruh dan pekerja terbuka dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut No 44 tahun 2020 yang berisi Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB-M2PA) Covid-19 di Provinsi Sulut.

Ketua SBSI Sulut Lucky Sanger mengungkapkan, apresiasi dikeluarkannya Pergub nomor 44 tahun 2020, karena banyak buruh yang saat ini sudah kena PHK dan dirumahkan, padahal mereka memiliki tanggungan keluarga yang harus dipenuhi.

“Kalau mereka juga tidak makan, maka mereka juga bisa mati, bukan dengan Covid tapi mati dengan kelaparan, jadi harus di pikirkan besama karenanya sinergitas antara pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melihat permasalahan lebih serius lagi,” ujar Lucky kepada tribunmanado. co. id, Kamis (2/7/2020).

Wamen Tegaskan 3.000 Pekerja Waduk Pindol Aman dari Covid 19

Ketua KSPI Sulut Hardy Semboeng mendukung penerapan Pergub Sulut Nomor 44 tahun 2020.

Orang tak bisa terus berdiam di rumah, saatnya menyesuaikan kebiasaan baru menuju new normal.

Ia mengusulkan mal dibuka saja, tapi penerapan protokol harus ketat

Jika ditemui ada masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan agar dapat di berikan sanksi yang tegas, dengan segera mengeluarkan payung hukumnya.

Raffi Ahmad Sedih Laudya Cynthia Bella Bercerai, Suami Nagita Slavina Minta Bella Telepon Dirinya

“Kasihan orang yang begitu disiplin menerapkan protokol kesehatan sedangkan orang lain seenaknya suka atau tidak suka pakai masker dapat dengan bebas dilakukan tanpa ada sanksi bagi yang tidak menjalankan protokol kesehatan, saya harap ini harus ada payung hukumnya,” ungkap Hardy.

Ia juga menyoroti sarana prasarana sarana cuci tangan yang ada di tempat umum mal dan lain-lain masih dirasa kurang cukup memadai,

“Masih harus perlu ditambah agar masyarakat lebih mudah mencuci tangan, protokol kesehatannya harus lebih diperjelas, jangan cuma imbauan-imbauan cuci tangan fasilitasnya disiapkan," katanya. .

Adapun, data yang dihimpun dari Disnakertrans Sulut untuk pekerja yang dirumahkan mencapai 6.952 orang dan yang terbanyak berasal dari Kota Manado adalah sebanyak 5.507 orang, sedangkan untuk pekerja yang di PHK yang terdampak adanya Covid-19 di Provinsi Sulut adalah sebanyak 1.964 orang yang telah dilakukan oleh 72 perusahaan di Provinsi Sulawesi Utara.(ryo)

Di Mata Najwa, Menkes Terawan Dikritik Qodari Agar Diganti Jokowi, Didesak Muncul ke Publik

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved