Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Sikap Zuraida Sebelum Divonis Hukuman Mati, Disoraki Pengunjung, Ngaku Ikut Maunya Selingkuhan Jefri

Mendengarkan celotehan tersebut, lantas Zuraida Hanum menutupi wajahnya dengan masker berwarna biru.

Editor: Frandi Piring
Dok/TRI BUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Sidang putusan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin. Terdakwa Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan Reza Pahlevi divonis hukuman mati. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sikap Zuraida Hanum, salah satu terdakwa pembunuhan Hakim Jamaluddin yang adalah suaminya sendiri saat sidang putusan, Rabu (1/7/2020) siang.  

Gerak-gerik Zuraida pun langsung disoraki banyak orang ketika bergabung untuk mengikuti sidang putusan yang dilaksanakan di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Bahkan, sebuah pengakuan mengejutkan diungkapkan Zuraida dalam sidang.   

Ia mengatakan bukan keinginannya untuk membunuh hakim Jamaluddin.

Melainkan rasa keterpaksaan aksi selingkuhannya, yakni terdakwa Jefri Pratama.

Dari layar video, Zuraida Hanum terlihat sudah duduk di depan monitor yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) wanita Medan.

Dari amatan Tribun Medan.com, terdengar pengunjung menyoraki Zuraida Hanum dengan mengatakan wajah Zuraida Hanum tampak sebab.

"Sembab mukanya," kata pengunjung.

Sidang putusan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin. Terdakwa Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan Reza Pahlevi divonis hukuman mati.
Sidang putusan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin. Terdakwa Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan Reza Pahlevi divonis hukuman mati. (Dok/TRI BUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Mendengarkan celotehan tersebut, lantas Zuraida Hanum menutupi wajahnya dengan masker berwarna biru.

Selanjutnya, Zuraida Hanum tampak menunduk saat hendak difoto oleh wartawan, namun saat wartawan tidak fokus memfoto, Zuraida Hanum tampak tegak melihat monitor.

Diketahui sebelumnya ketiga terdakwa dituntut seumur hidup oleh Penuntut Umum yang diketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.

Zuraida Hanum, Hakim Jamaluddin, dan Jefri Pratama.
Zuraida Hanum, Hakim Jamaluddin, dan Jefri Pratama. (Kolase Tribun Medan)

Dalam amar tuntutannya tersebut, Penuntut Umum menyatakan bahwa tak ada yang bisa dimaafkan dari perbuatan ketiga terdakwa, karena telah bersikap keji dan sadis.

Namun khusus Zuraida Hanum, Penuntut Umum menyatakan bahwa Zuraida Hanum sangat tega telah membunuh korban, yang tak lain adalah suaminya sendiri.

Namun dalam nota pembelaannya, Zuraidah Hanum menyatakan menyesal terhadap perbuatannya tersebut, dan ia menyatakan memohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan.

Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orangtua.

Namun, terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.

Sidang putusan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin. Terdakwa Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan Reza Pahlevi divonis hukuman mati.
Sidang putusan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin. Terdakwa Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan Reza Pahlevi divonis hukuman mati. (TRI BUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

"Karena saya di iming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang yang mulia," kata Jefri didalam pleidoinya.

Melainkan Reza menyatakan dirinya hanya ikut abang sambungnya tersebut.

"Saya hanya ikut bang Zefri yang mulia, sebenarnya saya juga sudah mau mundur," kata Reza.

Seperti diberitakan, setelah dibunuh mayat korban (Jamaluddin) dibuang di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Korban ditemukan warga di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang. (cr2/TRI BUN-MEDAN.com)

Hasil Putusan Majelis Hakim

Hasil sidang putusan kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, yakni Jamaluddin berakhir dengan vonis hukuman mati kepada tiga terdakwa.

Terdakwa Zuraida Hanum (41) yang tidak lain adalah istri almarhum Hakim Jamaluddin akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dua terdakwa lainnya yakni Jefri Pratama dan Reza Fahlevi juga dijatuhi vonis hukuman mati.

Sidang lanjutan pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin. Hakim Sidang menunjukkan foto mesum terdakwa Zuraida Hanum kepada Hayatun Nufus atau ibundanya.
Sidang lanjutan pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin. Hakim Sidang menunjukkan foto mesum terdakwa Zuraida Hanum kepada Hayatun Nufus atau ibundanya. (Kolase Foto: TribunJakarta/TribunMedan)

Ketiganya terdakwa dinyatakan hakim bahwa terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin.

Seperti itulah putusan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik, di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu(1/7/2020) siang.

"Mengadili, dengan ini Majelis Hakim memutuskan kepada ketiga terdakwa untuk dihukum mati," putus Hakim Erintuah Damanik.

Menurut Majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

Yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di tenpat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman, melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama.

"Melainkan yang meringankan, ketiganya tidak terdapat hal yang bisa meringankan," kata hakim.

Zuraida Hanum Akui 2 Kali Berhubungan Badan dengan Pembunuh Suaminya di Mobil, Pelaku JP: Iya Pernah

Dua Anak Hakim Jamaluddin Minta Zuraida dan Selingkuhannya Dihukum Mati

Gelagat Zuraida Saat Keinginan Dua Anak Hakim Jamaluddin Terkabul, Pembunuh Ayah Mereka Dihukum Mati

Tautan TribunMedan.com https://medan.tribunnews.com/2020/07/01/hukuman-mati-zuraida-hanum-pembunuh-hakim-jamaluddin-reaksi-anak-korban-pada-3-terdakwa?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved