Pembunuhan Hakim Jamaluddin
Zuraida Hanum Akui 2 Kali Berhubungan Badan dengan Pembunuh Suaminya di Mobil, Pelaku JP: Iya Pernah
Hakim mengulik fakta baru di persidangan dengan mendalami keterangan para terdakwa.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta baru kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di Medan, Sumatera Utara.
Sidang lanjutan pun dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang Rabu (20/5/2020) siang.
Hakim mengulik fakta baru di persidangan dengan mendalami keterangan para terdakwa.
Di persidangan, terkuak lokasi Zuraida Hanum (41), yang tak lain adalah istri korban (hakim Jamaluddin) berhubungan intim dengan Jefri Pratama (42).
Zuraida Hanum (41) dan Jefri Pratama (JP) merupakan terdakwa dalam kasus ini.
"Dua kali kami melakukan hubungan badan di mobil, kalau sama yang di kamar kurang lebih 5 kali," jelasnya kepada Majelis Hakim Erintuah Damanik melalui sidang teleconfrence, di ruang cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Di sidang sebelumnya, terungkap saat Hakim anggota Imanuel Tarigan yang mengatakan ada hubungan intim antara Zuraida Hanum dengan Jefri Pratama.
Kemudian dikembangkan oleh Majelis hakim Erintuah Damanik dengan mengatakan pernah didalam mobil juga.
"Kamu pernah berhubungan suami istri dengan Zuraida? Kamu jujur, soalnya ini di BAP kamu sudah jelas," kata Imanuel Tarigan, Jumat (15/5/2020).
Zuraida Beber Selingkuhan Suaminya
Zuraida Hanum (41) membeberkan kisah perselingkuhan dalam rumah tangganya bersama hakim Jamaluddin.
Kisah itu menjadi kesaksian Zuraida dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar secara teleconference di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/5/2020).
Dalam keterangannya, Zuraida mengungkapkan dua wanita yang menjadi selingkuhan hakim Jamaluddin.
Ia pun menyebutkan suami dari seorang perempuan tersebut sempat menggerebek rumah Jamaluddin.

"Ada dua orang perempuan Pak, ada Rina Hayati, yang sampai digerebek oleh suaminya yang dari Padang ke Medan," kata Zuraida Hanum menjawab pertanyaan penasihat hukumnya, Onan Purba.