News
Presiden Jokowi Teken Kenaikan BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Juli 2020
Kenaikan kali ini berlaku untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I dan II.
Editor:
Maickel Karundeng
Kolase Tribunstyle.com, Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo naikkan iuran BPJS Kesehatan
Kenaikan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan yang tertuang dalam Perpres 75 tahun 2019 yang putusannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Di Perpres itu, masing-masing kelas di dalam perpres tersebut mengalami kenaikan iuran menjadi Rp 160.000, Rp 110.000 dan Rp 42.000.
• Pemkot Tunda Buka Mall, Manado Masih Dinyatakan Zona Merah Gugus Tugas Covid-19 Pusat
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://money.kompas.com/read/2020/07/01/084657526/iuran-bpjs-kesehatan-resmi-naik-mulai-hari-ini