Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Anies Baswedan Imbau Warga untuk Membawa Kantong Belanja Sendiri saat ke Pusat Perbelanjaan

Soal larangan penggunaan kantong plastik, Gubernur Anies Baswedan minta agar warga membawa kantong belanja dari rumah.

Editor: Glendi Manengal
Youtube
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal larangan penggunaan kantong plastik.

Gubernur Anies Baswedan minta agar warga membawa kantong belanja dari rumah saat ke pusat perbelanjaan.

Terkait hal tersebut untuk mengurangi tumpukan sampah plastik.

Rezeki Memang Tak Kemana, Beli Mainan Bekas Pasangan Ini Malah Dapatkan Cincin Berlian Didalamnya

Achmad Yurianto Sebut Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di 13 Provinsi Ini Diatas 70 Persen

Anggota Satgas Covid-19 Soroti Strategi Pemerintah soal Penanganan Virus Corona Dinilai Kurang Tepat

Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (google)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau warga membawa kantong belanja ramah lingkungan saat berbelanja di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.

"Sesungguhnya lebih penting bagi kita membawa sendiri kantong ramah lingkungan itu. Jadi, belanja membawa kantong (belanja) sendiri, justru itu yang dianjurkan," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Anies menyampaikan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai bukan bertujuan untuk membebani para pelaku usaha.

Pasalnya, menurut Anies, pelaku usaha memiliki hak untuk menyediakan atau menjual kantong belanja ramah lingkungan.

Anies menambahkan, tujuan penerapan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai adalah mengurangi tumpukan sampah plastik yang sulit didaur ulang.

"Jadi, semangatnya bukan semangat mendorong toko-toko menjual kantong ramah lingkungan.

Semangatnya adalah mengurangi adanya sisa, supaya mengurangi sisa, belanja bawa kantong sendiri," kata Anies.

Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Oleh karena itu, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diimbau beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan yang terbuat dari bahan daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang.

Kantong belanja ramah lingkungan juga bisa berupa kantong belanja yang memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Anies umumkan Perpanjangan Masa PSBB di DKI Jakarta

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved