News
Rapat Kerja Komisi II DPR untuk Bahas Perppu Pilkada Ditunda Karena Menkumham Yasonna Tak Hadir
Pada hari senin (29/6/2020) Rapta kerja tingkat I komisi II DPR ditunda, Dalam rapat tersebut dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pada hari senin (29/6/2020) rapat kerja tingkat I komisi II DPR ditunda.
Dalam rapat tersebut dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Terkait hla tersebut, akan membahas pandangan akhir mini fraksi atas Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada di Kompleks Parlemen.
• Donald Trump Mendapat Ancaman dari Grup Band The Rolling Stone Karena Pakai Lagunya saat Kampanye
• Sebelumnya Marah dan Ancam Reshuffle, Jokowi: Jangan Terjadi Lagi Ambil Paksa Jenazah Covid-19
• Masih Ingat Game Pokemon GO? Seorang Kakek Berburu Pokemon dengan 64 Buah Handphone Sekaligus
Rapat kerja tingkat I Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pandangan akhir mini fraksi atas Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020) ditunda.
Penundaan lantaran Menkumham Yasonna Laoly tak hadir pada rapat tersebut.

"Saya ingin ulangi agenda rapat ada empat yaitu, mendengar pandangan mini fraksi, pengambilan keputusan tingkat pertama dan tanda tangan draf RUU, jadi bukan hanya sekedar pandangan fraksi.
Saya kira, kita bisa simpulkan rapat kita ditunda dengan catatan," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam kesimpulan rapat kerja.
Doli mengatakan, sudah dua kali Menkumham tidak hadir dalam rapat pembahasan perppu Pilkada.
Oleh karenanya, Komisi II melayangkan teguran keras kepada Menkumham yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Kita juga simpulkan, saran bapak ibu komisi II menyampaikan teguran keras kepada Menkumham yang kita nilai sama sekali bukan hanya tidak hargai konstitusi, tapi tidak menghargai proses politik hukum yang kita selama ini jalani yang berkaiatan dengan hidup orang banyak," ujarnya.
"Dan saya kira setuju, kita kirim surat kepada presiden untuk sampaikan situasi ini dan sebagai sikap teguran keras kita kepada menteri hukum dan HAM," sambungnya.
Awalnya, Doli menjelaskan, sekretariat Komisi II sudah mengirimkan surat undangan rapat kerja kepada Yasonna, jauh-jauh hari sebelum rapat digelar pada Senin (29/6/2020).
Namun, Yasonna mengirimkan surat balasan untuk tidak akan hadir dalam rapat kerja tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, Doli menyayangkan sikap Yasonna yang tidak hadir dalam pembahasan Perppu tentang Pilkada yang harus diselesaikan sebelum 9 Desember 2020.
"Ini (Doli menunjukan surat) ditandatangani langsung Menkumham, jadi saya kira ini satu bentuk tidak menghargai kondisi bangsa negara kita yang memang sedang menjalankan agenda penting," ujarnya.