Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

Tempat Usaha 2 Pedagang di Kotamobagu Ditutup Pemerintah saat Mereka Dinyatakan Positif Covid 19

Disperindagkop UKM Kotamobagu Tutup Tempat Berjualan Dua Pedagang yang dinyatakan Postif Covid 19 oleh tim gugus tugas Kota Kotamobagu.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Alpen Martinus
Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kotamobagu terpaksa menutup sementara tempat berjualan dua pedagang yang dinyatakan positif Covid 19 oleh tim gugus tugas Kotamobagu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kotamobagu terpaksa menutup sementara tempat berjualan dua pedagang.

Dua pedagang tersebut dinyatakan positif Covid 19 oleh tim gugus tugas Kota Kotamobagu.

Herman Aray Kadisdagkop UKM Kotamobagu mengatakan bahwa tempat usaha dua pedagang ini langsung ditutup sementara saat dinyatakan positif covid 19.

"Tempat usaha mereka sudah ditutup, dan mereka harus menjalani karantina dari tim gugus tugas Covid 19 Kotamobagu," jelasnya, Jumat (26/6/2020).

Ia mengatakan, semalam dua pedagang ini sudah dijemput oleh tim gugus tugas untuk dikarantina sekaligus mendapat perawatan di RSUD Kotamobagu.

Aray juga meminta agar dilakukan tracing kontak dari dua pedagang tersebut.

Setiap hari menurutnya, ada petugas yang berjaga dan mengawasi di kawasan Pasar 23 Maret dan Serasi, agar jangan ada pedagang yang reaktif atau positif yang berdagang.

"Apalagi kan belum semua hasil swab test dari pedagang yang reaktif keluar dan masih menunggu," jelas dia.

Ia mengatakan, dua pedagang yang positif tersebut, tempat berjualannya di bagian luar pasar. (amg)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved