Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Jiwasraya

Enam Terdakwa Kasus Jiwasraya Alirkan Dana ke 13 Perusahaan Investasi, Didasari Penyidik Kejagung

Dugaan ini yang mendasari penyidik menjerat 13 korporasi tersebut dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Editor: Frandi Piring
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Sidang Kasus Jiwasraya. Enam terdakwa adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

FH dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, tak menutup kemungkinan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti dari hasil pengembangan nantinya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka yang kini tengah memasuki proses persidangan.

Keenamnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan BPK.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, khusus terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Sidang Kasus Korupsi Jiwasraya Berlanjut ke Pemeriksaan Perkara Setelah Eksepsi Bentjok Ditolak

Tolak Nota Keberatan Penasehat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim Diminta Lanjutkan Perkara Jiwasraya

Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Bongkar Keanehan Dakwaan Jaksa, Singgung Direktur Keuangan

Karangan Bunga Terdakwa Bentjok Bukan Pelaku

Muncul dukungan berupa karangan bunga bagi Benny Tjokrosaputro, salah satu tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Sejumlah karangan bunga bagi Benny, tampak menghiasi PN Jakarta Pusat, jelang sidang kedua kasus korupsi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor yang beralamat di PN Jakarta Pusat.

Ada sekitar 30 karangan bunga di sepanjang trotoar PN Jakpus, bukan cuma itu terlihat juga karangan bunga dari nasabah Wanaartha.

Tampak sebuah karangan bunga bertuliskan 'BENTJOK BUKAN PELAKU UTAMA' terpampang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dukungan kepada Benny Tjokro, terdakwa kasus Jiwasraya
Dukungan kepada Benny Tjokro, terdakwa kasus Jiwasraya (Kontan.co.id/Yuwono Tri)

Nama Benny Tjokro, panggilan Benny Tjokrosaputro, sudah tidak asing lagi di kalangan investor saham.

Strategi investasi putra pertama dari pasangan Handoko Tjokrosaputro dan Lita Anggriani ini kerap menjadi rujukan bagi banyak pemain saham lain dalam meracik portofolio.

Majalah Forbes tahun lalu memasukkan Benny Tjokro dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia.

Cucu dari Kasom Tjokrosaputro, sang pendiri grup usaha Batik Keris, ini ada di urutan ke-43.

Forbes menaksir kekayaan pria yang lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 15 Mei 1969, ini mencapai US$ 670 juta atau sekitar Rp 9,14 triliun (kurs Rp 13.650 per dolar AS).

Benny Tjokro memulai aktivitas investasinya di pasar modal sejak duduk di bangku kuliah.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved