Kasus Jiwasraya
Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Bongkar Keanehan Dakwaan Jaksa, Singgung Direktur Keuangan
Benny Tjokro menyebutkan terdapat sejumlah hal-hal yang aneh dalam surat dakwaan jaksa.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) menumpahkan emosinya saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (10/6).
Benny Tjokro, dalam eksepsi pribadinya, ia menyebutkan terdapat sejumlah hal-hal yang aneh dalam surat dakwaan jaksa.
Benny Tjokro merinci keanehan tersebut, sebagai berikut:

1. Pada surat dakwaan jaksa disebutkan tentang dugaan rekayasa transaksi jual beli saham atau yang sering disebut istilah “menggoreng saham”. Atas hal ini, Benny Tjokro mempertanyakan, apa benar 124 saham yang tersebut dalam dakwaan jaksa digoreng olehnya?
Dia lantas menantang jaksa untuk memberikan bukti transaksi, menunjuk siapa counterpart-nya, serta kemana aliran dananya.
"Apakah saya kebagian (keuntungan), mana bukti-buktinya, semua hal yang saya tanyakan ini tidak disebutkan dalam surat dakwaan setebal 270 halaman tersebut, Yang Mulia Hakim," tukas Benny Tjokro, pada sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (11/6).
Benny Tjokro menandaskan, transaksi pasar modal dan reksadana diawasi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baik BEI dan OJK, lanjut Benny Tjokro, sama sekali tidak pernah memberikan sanksi hukum apapun kepada dirinya, perusahaan, dan juga pegawai-pegawainya terkait dengan transaksi-transaksi yang disebutkan dalam surat dakwaan jaksa.
2. Benny Tjokro tidak mengenal para Direksi PT Asuransi Jiwasraya, kecuali Harry Prasetyo, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya yang pernah ditemuinya sekitar tahun 2015.
"Sama sekali tidak ada kesepakatan apapun dalam pertemuan itu. Selain itu, saya sama sekali tidak mengenal pengurus-pengurus reksadana yang disebutkan dalam surat dakwaan," imbuh Benny Tjokro.
3. Benny Tjokro menyatakan jaksa mendakwa dirinya telah mengatur dan mengendalikan pembelian saham dan reksadana Jiwasraya.
"Saya tidak pernah diajak meeting, bahkan ditelpon pun tidak pernah oleh manajemen Jiwasraya, maupun oleh manajemen pengelola reksadana Jiwasraya," sebut Benny Tjokro.
Dia lantas menyatakan, pada halaman 65 surat dakwaan disebutkan Jaksa menuduh adanya nama-nama samaran yang digunakan para terdakwa dalam berkomunikasi.
Misalnya saja Mahmud untuk Syahmirwan, Rudy untuk Harry Prasetyo, dan Pak Haji untuk Heru Hidayat.
Jaksa sendiri tidak menemukan, penggunaan nama samaran oleh terdakwa Benny Tjokro pada kasus korupsi ini.