Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPDB DKI Jakarta

Berikut Ini Tahap Pendaftaran PPDB SD, SMP, SMA DKI Jakarta Lewat Jalur Zonasi yang Dibuka Hari Ini

Berikut ini sejumlah ketentuan ketentuan sebelum ke tahap Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta.

Editor: Glendi Manengal
Dok. KOMPAS.com
PPDB SD-SMP-SMA Jakarta Jalur Zonasi 

8. Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Akhir.

Syarat peserta dan dokumen

Jenjang SD

1. Kelas 1 SD:

Berusia 7-12 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.

Berusia 8 tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar.

2. Memiliki Akta kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran.

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).

4. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000.

Jenjang SMP

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.

2. Memiliki Akta kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran.

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).

4. Memiliki buku rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 8 semester 1 SD/ SDLB/ MI/ Paket A atau SKYBS.

5. Sertifikat akreditasi sekolah asal.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved