PPDB DKI Jakarta
Berikut Ini Tahap Pendaftaran PPDB SD, SMP, SMA DKI Jakarta Lewat Jalur Zonasi yang Dibuka Hari Ini
Berikut ini sejumlah ketentuan ketentuan sebelum ke tahap Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta.
8. Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Akhir.
Syarat peserta dan dokumen
Jenjang SD
1. Kelas 1 SD:
Berusia 7-12 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
Berusia 8 tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar.
2. Memiliki Akta kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
4. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000.
Jenjang SMP
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. Memiliki Akta kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
4. Memiliki buku rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 8 semester 1 SD/ SDLB/ MI/ Paket A atau SKYBS.
5. Sertifikat akreditasi sekolah asal.