Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPDB DKI Jakarta

Berikut Ini Tahap Pendaftaran PPDB SD, SMP, SMA DKI Jakarta Lewat Jalur Zonasi yang Dibuka Hari Ini

Berikut ini sejumlah ketentuan ketentuan sebelum ke tahap Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta.

Editor: Glendi Manengal
Dok. KOMPAS.com
PPDB SD-SMP-SMA Jakarta Jalur Zonasi 

6. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000.

Jenjang SMA

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.

2. Memiliki Akta kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran.

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).

4. Memiliki buku rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/ SMPLB/ MTs, Paket B atau SKYBS.

5. Sertifikat akreditasi sekolah asal.

6. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000.

Alur Pendaftaran

Bagi calon siswa baru jenjang SD, SMP dan SMA negeri di wilayah DKI Jakarta, berikut ini alur pendaftaran PPDB 2020 jalur zonasi:

1. Mengakses situs http://ppdb.jakarta.go.id

2. Memilih jenjang SD/SMP/SMA lalu pilih Jalur Zonasi.

3. Login dengan input nomor peserta dan password.

4. Klik tombol "Pilih Sekolah".

5. Cari sekolah yang diinginkan, lalu pilih maksimal 3 sekolah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved