Update Virus Corona Sulut
Pelaksanaan Ibadah Harus Menerapkan Protokoler Kesehatan Ketat
Peraturan Gubernur (Pergub) New Normal, juga turut mengatur pelaksanaan ibadah, yang harus menerapkan protokoler kesehatan
Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ditetapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) New Normal pada Rabu (24/6/2020), juga turut mengatur pelaksanaan ibadah, yang harus menerapkan protokoler kesehatan yang ketat, di setiap pelaksaan kegiatan ibadah di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)
Juru bicara gugus tugas Provinsi Sulut dr Steaven Dandel mengatakan, ada aturan kesehatan ketat yang wajib diperhatikan, baik pengelola maupun jemaat.
Di mana pengelola wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi ruang ibadah secara berkala sebelum dan sesudah dilaksanakannya kegiatan keagamaan atau sarana yang banyak disentuh jamaah seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, microphone dan fasilitas umum lainnya.
• BREAKING NEWS: Tim Laba-Laba Sat Resnarkoba Polres Bitung, Ungkap Sindikat Narkotika
"Pengelola juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer di lokasi yang mudah diakses oleh jamaah/jemaat, seperti di pintu masuk, dekat kotak amal, dan lain sebagainya. Disisi lain perlu juga mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk rumah ibadah. Jika terdapat AC lakukan pembersihan filter secara berkala," ucapnya
Di sisi lain, lantai rumah ibadah juga diharapkan agar tidak menggunakan karpet, melakukan pengaturan jarak minimal 1 meter posisi antar jamaah/jemaat dengan memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai/kursi rumah ibadah.
Melakukan pengaturan jumlah Jemaah/jemaat dalam waktu bersamaan untuk memudahkan penerapan jaga jarak, menghimbau kepada semua jamaah/jemaat untuk membawa
peralatan ibadah sendiri.
• Ini Syarat Pembukaan dan Masuk Ke Pusat Perbelanjaan Sesuai Pergub New Normal
"Pengelola juga harus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada jamaah/jemaat tentang pencegahan penularan Covid-19 meliputi penggunaan masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, jaga jarak minimal 1 meter dan etika batuk, serta memasang media informasi di lokasi-lokasi strategis untuk mengingatkan jamaah/jemaat agar selalu mengikuti ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan tangan dan kedisplinan penggunaan masker termasuk berpartisipasi aktif untuk saling mengingatkan," ucapnya
Pengelola rumah ibadah juga harus memberlakulan larangan masuk ke rumah ibadah bagi jamaah/jemaat yang
memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, melakukan pemeriksaan suhu di pintu masuk dan apabila ditemukan suhu lebih dari 37,3 derajat setelah dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit maka tidak diperkenankan masuk ke rumah ibadah.
Pengelola juga harus mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
• Kenapa Bank Dunia Sarankan Indonesia Naikkan Cukai Tembakau? Ini Alasannya
"Sedangkan aturan untuk Jamaah/Jemaat, pastikan dalam kondisi sehat saat akan melaksanakan ibadah. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan lakukan ibadah di rumah. Membawa semua peralatan ibadah sendiri termasuk sajadah, kitab suci dan lain sebagainya. Selalu menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di tempat ibadah, serta menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer," jelasnya
Ia mengatakan jamaah/jemaat juga wajib menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut, tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter.
"Bagi jamaah/jemaat anak-anak, usia lanjut, dan jamaah/ jemaat dengan memiliki penyakit komorbid dianjurkan untuk beribadah di rumah serta saling mengingatkan jamaah/jemaat lain terhadap penerapan kedisiplinan penggunaan masker dan menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama jamaah/jemaat," tandasnya. (drp)
• Pesawat Militer China Masuk Zona Pertahanan Udara, Korea Selatan Marah dan Luncurkan Jet Tempur