Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

Ini Syarat Pembukaan dan Masuk Ke Pusat Perbelanjaan Sesuai Pergub New Normal

Kabar gembira bagi pelaku usaha, khususnya pemilik dan pekerja di pusat perbelanjaan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)

Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Ryo Noor
Kepala Biro Pemerintahan Jemmy Kumendong 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kabar gembira bagi pelaku usaha, khususnya pemilik dan pekerja di pusat perbelanjaan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Pasalnya pada Rabu (24/6/2020) Gubernur Olly Dondokambey telah menandatangani peraturan gubernur (Pergub) new normal, dimana pada pasal ketujuh, telah mengizinkan pembukaan pusat perbelanjaan. Meski begitu, pembukaan tersebut wajib memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Kepala Biro Pemerintahan Jemmy Kumendong yang juga merupakan humas tim gugus tugas Provinsi Sulut menjelaskan ada sejumlah ketentuan yang wajib diikuti baik pemilik, pekerja dan pengunjung di pusat perbelanjaan, di mana pihak pengelola wajib membentuk tim pencegahan Covid-19 di pusat perbelanjaan, mall, pertokoan dan sejenisnya yang terdiri dari pengelola dan perwakilan tenant, pedagang, dan pekerja.

"Selain itu pengelola juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses, menyediakan hand sanitizer di pintu masuk, pintu lift, area makan/kantin, dan lokasi lainnya yang strategis, menjaga kualitas udara pusat perbelanjaan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari, serta
melakukan pembersihan filter AC," jelasnya.

Bupati Yasti Ngantor di Desa, Sangadi Nakal Sulit Tidur

Pemilik tambah dia juga harus menerapkan jaga jarak yang dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti
membatasi jumlah pengunjung yang masuk, membatasi jumlah pedagang yang beroperasi, mengatur kembali jam operasional, mengatur jarak saat antrean dengan memberi penanda di lantai minimal 1 meter, mengatur jarak etalase, mengoptimalkan ruang terbuka untuk tempat penjualan/transaksi agar mencegah terjadinya kerumunan.

"D isisi lain pengelola juga harus membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift dan membuat penanda pada lantai lift, dimana penumpang lift harus berdiri dan posisi saling membelakangi,pengaturan jarak minimal 1 meter di elevator dan tangga, pengaturan jalur naik dan turun pada tangga, melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat perbelanjaan dan Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu lebih dari 37,3 derajat, setelah dua kali dilakukan pemeriksaan dengan jarak 5 menit maka tidak diperkenankan masuk," jelasnya.

Petugas pemeriksa suhu tambah dia juga harus menggunakan masker dan pelindung wajah, serta pelaksanaan pemeriksaan suhu harus didampingi petugas keamanan.

Penanganan Covid-19 di Manado Dinilai Tak Optimal, Kairupan: Pemkot Manado Tak Serius

"Disisi lain petugas juga wajib melarang pekerja atau pengunjung yang tidak menggunakan masker masuk di area, memberikan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas atau riwayat kontak dengan orang terkena Covid-19, melakukan pembersihan dan disinfeksi minimal tiga kali sehari pada area atau peralatan yang digunakan
bersama seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, pintu toilet, dan fasilitas umum lainnya," terang dia

Pengelola, lanjutnya juga harua menyediakan ruangan khusus/pos kesehatan untuk penanganan pertama apabila ada pekerja, pedagang, atau pengunjung yang mengalami gangguan kesehatan di pusat perbelanjaan dengan memperhatikan protokol kesehatan, melakukan sosialisasi kepada seluruh pekerja dan pengunjung tentang pencegahan penularan Covid-19 yang dapat dilakukan dengan pemasangan spanduk, poster, banner, whatsapp/SMS blast, pengumuman melalui pengeras suara, dan lain sebagainya. Adapun materi yang diberikan meliputi wajib menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan jaga jarak minimal 1 meter.

"Jika diperlukan, secara berkala dapat melakukan pemeriksaan rapid test kepada para pedagang dan pekerja lainnya, agar lebih efektif dapat menggunakan skrining self assessment risiko Covid-19 terlebih dahulu," jelasnya

Survei PuSDeHAM: Figur Mantan Birokrat Paling Diharapkan Masyarakat Tomohon, Lolowang Masuk Bursa

Sementara bagi pedagang dan pekerja, harus memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di
rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut, serta laporkan pada pimpinan tempat kerja.

"Saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker, menjaga jarak dengan orang lain, dan hindari menyentuh area wajah. Jika terpaksa akan menyentuh area wajah pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer. Di sisi lain juga harua melakukan pembersihan dan disinfeksi di toko/gerai masing-masing sebelum dan sesudah beroperasi," ucapnya

"Selain itu harus menyediakan handsanitizer di masing-masing toko/gerai. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan, misalnya pembatas/partisi di meja counter/kasir (seperti flexy glass/mika/plastik), penggunaan metode pembayaran non tunai, dan lain lain, berpartisipasi aktif mengingatkan pengunjung untuk menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1 meter dan jika kondisi padat tambahan penggunaan pelindung wajah bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan," ucapnya

BorongBareng Hadir di Indonesia, Gaet 50 Ribu Pengguna dalam 3 Minggu Pertama

Ia menambahkan ketika usai bekerja, saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah, serta membersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan  disinfektan.

Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal 7 jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved