Update Virus Corona Sulut
Ini Syarat Pembukaan dan Masuk Ke Pusat Perbelanjaan Sesuai Pergub New Normal
Kabar gembira bagi pelaku usaha, khususnya pemilik dan pekerja di pusat perbelanjaan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)
Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
Sedangkan khusus pengunjung harus memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum keluar rumah, jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah, dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.
• PERINGATAN Dini BMKG, Cuaca untuk 2 Hari, Kamis dan Jumat, 25 dan 26 Juni 2020
Selalu menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di pusat perbelanjaan. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
"Pengunjung juga harus menghindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut, tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain, jika pusat perbelanjaan dalam kondisi padat
dan sulit menerapkan jaga jarak sebaiknya tidak memaksakan diri masuk ke dalamnya, namun apabila terpaksa, tambah menggunakan pelindung wajah yang digunakan bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan," jelas dia.
Kumendong menegaskan, hal ini wajib dipatuhi, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus positif saat pemberlakukan Pergub ini. (drp)
• Kabar Duka KSAD Jenderal Andika, Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Diserang Oposisi