Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

Ini Syarat Pembukaan dan Masuk Ke Pusat Perbelanjaan Sesuai Pergub New Normal

Kabar gembira bagi pelaku usaha, khususnya pemilik dan pekerja di pusat perbelanjaan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)

Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Ryo Noor
Kepala Biro Pemerintahan Jemmy Kumendong 

Sedangkan khusus pengunjung harus memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum keluar rumah, jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah, dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.

PERINGATAN Dini BMKG, Cuaca untuk 2 Hari, Kamis dan Jumat, 25 dan 26 Juni 2020

Selalu menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di pusat perbelanjaan. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

"Pengunjung juga harus menghindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut, tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain, jika pusat perbelanjaan dalam kondisi padat
dan sulit menerapkan jaga jarak sebaiknya tidak memaksakan diri masuk ke dalamnya, namun apabila terpaksa, tambah menggunakan pelindung wajah yang digunakan bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan," jelas dia.

Kumendong menegaskan, hal ini wajib dipatuhi, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus positif saat pemberlakukan Pergub ini. (drp)

Kabar Duka KSAD Jenderal Andika, Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Diserang Oposisi

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved