Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Indonesia Lawyers Club

Di ILC, Kemenkumham: Nazaruddin Dibebaskan Karena Kerja Sama Yang Baik

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin diketahui merupakan terpidana dalam dua kasus sekaligus pada tahun 2013 dan 2016.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dirjen PAS Kemenkumham, Reynhard Silitonga menjelaskan tentang bebasnya narapidana Muhammad Nazaruddin.

Nazaruddin diketahui merupakan terpidana dalam dua kasus sekaligus pada tahun 2013 dan 2016.

Pertama adalah korupsi kasus wisma atlit Hambalang pada tahun 2011.

Dalam kasus tersebut Nazaruddin mendapatkan hukuman akhir 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Kemudian kedua adalah terbukti mendapatkan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang pada tahun 2016.

Hukuman yang diberikan adalah 6 tahun penjuara serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin menjawab pertanyaan wartawan sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/1/2014). Nazaruddin kembali diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang juga melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin menjawab pertanyaan wartawan sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/1/2014). Nazaruddin kembali diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang juga melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Dengan begitu Nazaruddin harus menjalani hukuman kedua selama 6 tahun setelah menyelesaikan hukuman pertama selama 7 tahun.

Itu artinya harusnya Nazaruddin akan bebas pada tahun 2025.

Namun rupanya, mantan Anggota DPR tersebut sudah menghirup udara bebas pada Minggu (14/6/2020), seperti yang dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Nazaruddin ternyata dinyatakan bebas melalui program cuti bersyarat setelah mendapatkan remisi.

Reynhard Silitonga mengatakan status remisi tersebut didapat lantaran Nazaruddin memperoleh status justice collaborator dari KPK.

Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (23/6/2020).

"Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, narapidana itu mempunyai hak, ada beberapa hak," ujar Reynhard.

"Di antaranya melakukan ibadah, mendapatkan perawatan, kemudian mendapatkan pendidikan, mendapatkan layanan kesehatan dan makanan yang layak," jelasnya.

"Kemudian menerima kunjungan penasihat hukum atau orang tertentu lainnya."

Dirjen PAS Kemenkumham, Reynhard Silitonga memberikan penjelasan terkait bebasnya narapidana Nazaruddin.
Dirjen PAS Kemenkumham, Reynhard Silitonga memberikan penjelasan terkait bebasnya narapidana Nazaruddin. (Youtube tvOne/Indonesia Lawyers Club)
Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved