Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Indonesia Lawyers Club

Di ILC, Kemenkumham: Nazaruddin Dibebaskan Karena Kerja Sama Yang Baik

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin diketahui merupakan terpidana dalam dua kasus sekaligus pada tahun 2013 dan 2016.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2/2018). 

Dirinya mengatakan semua narapidana berhak untuk mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi jika memenuhi persyaratan.

"Bahwa narapidana juga berhak untuk mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi," katanya.

"Selanjutnya hak-hak yang lain adalah mendapatkan kesempatan berasimilasi kemudian mendapatkan juga pembebasan bersyarat," imbuhnya.

"Selanjutnya adalah haknya mendapatkan cuti menjelang bebas."

Namun ada pengkhususan untuk narapidana yang berkaitan dengan kasus terorisme, narkotika, korupsi termasuk kejahatan hak asasi manusia berat.

Dikatakan oleh Reynhard, syarat khususnya adalah terpidana bisa bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus yang dialaminya.

Atau kasus-kasus lain yang memiliki hubungan dengan kasusnya.

Termasuk juga telah membayar seluruh denda yang sesuai dengan putusan di pengadilan.

"Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan," terang Reynhard.

"Yang pertama bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya," jelasnya.

"Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan."

Oleh karena itu, Reynhard memastikan bahwa Nazaruddin layak untuk mendapatkan remisi melalui justice collaborator.

Mantan Menpora Andi Mallarangeng (kanan), dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam sidang terdakwa Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5/2014). Teuku Bagus didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Menpora Andi Mallarangeng (kanan), dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam sidang terdakwa Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5/2014). Teuku Bagus didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (DANY PERMANA)

Penetapan Nazaruddin sebagai justice collaborator itu berdasarkan pada Surat Nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017 perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.

Seperti yang diketahui, status justice collaborator diberikan kepada pelaku kejahatan yang mengaku bersalah dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu kejahatan.

"Maka untuk saudara Nazaruddin yang pertama telah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan dan sarana olahraga di Hambalang," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 11.35:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

TAUTAN: https://wow.tribunnews.com/2020/06/24/di-ilc-reynhard-silitonga-jelaskan-alasan-bebasnya-nazaruddin-tunjukkan-kerja-sama-yang-baik?page=all

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved