Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Nasional

Imam Nahrawi Desak KPK Tetapkan Taufik Hidayat Jadi Tersangka Suap: Mereka Main Api Atas Nama Saya

Imam mengklaim tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut serta penerimaan dari pihak-pihak lain.

Editor: Frandi Piring
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)/Tribunnews.com/Irwan Rismawan)
Tuafik Hidayat dan Mantan Menpora Imam Nahrawi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya juga menetapkan mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat sebagai tersangka.  

Imam Nahrawi menilai Taufik juga terlibat dalam kasus suap, bertindak sebagai perantara.

Hal itu tertulis dalam salinan pledoi Imam selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi, Jumat (19/6/2020).

"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam, sebagaimana tertulis dalam salinan pledoi yang didapat Kompas.com.

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya Taufik mengakui pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (kanan) menyampaikan nota pembelaan yang disiarkan secara live streaming dalam sidang lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (kanan) menyampaikan nota pembelaan yang disiarkan secara live streaming dalam sidang lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum KPK. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Imam mengklaim tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut serta penerimaan dari pihak-pihak lain.

Ia menyebut, uang tersebut dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis dan baru ia ketahui setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. 

"Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga?

"Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" ujar Imam. 

Imam melanjutkan, dalam persidangan, Ulum pun tak pernah mengakui penerimaan tersebut. 

Ia pun menyebut tak ada bukti dan petunjuk yang menegaskan hal itu.

"Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya sudah dinyatakan dan bertanggungjawab secara pidana?" kata Imam. 

Oleh karena itulah, Imam menilai Taufik semestinya ditetapkan sebagai tersangka suap atas perannya sebagai perantara.

Eks atlet bulu tangkis Taufik Hidayat setelah diperiksa KPK terkait statusnya sebagai Staf Khusus Menpora dan Wakil Kasatlak Prima, Kamis (1/8/2019).
Eks atlet bulu tangkis Taufik Hidayat setelah diperiksa KPK terkait statusnya sebagai Staf Khusus Menpora dan Wakil Kasatlak Prima, Kamis (1/8/2019). ((KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D))

Dalam kasus ini, Imam dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh JPU KPK.

Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.

Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.648.435.682 dari sejumlah pihak.

Atas perbuatannya, Imam dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Ditangkap Karena Korupsi, Kini Imam Nahrawi Minta Tetapkan Taufik Hidayat Juga Sebagai Tersangka

Terkait Vonis Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi, KPK: Kami Ambil Sikap untuk Banding

Kabar Terbaru Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara, Jaksa: Hambat Prestasi Atlet

Sumber Kompas.com

Tautan: https://nasional.kompas.com/read/2020/06/19/21143651/imam-nahrawi-minta-kpk-tetapkan-taufik-hidayat-sebagai-tersangka?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved