Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

Terkait Vonis Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi, KPK: Kami Ambil Sikap untuk Banding

JPU pada KPK Ronald Worotikan mengatakan, upaya mengajukan banding dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan tim JPU pada KPK.

Editor: Rizali Posumah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Miftahul Ulum, terdakwa tindak pidana kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemenpora kepada KONI, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Hakim telah memutuskan vonis 4 tahun pejara terhadap Miftahul Ulum.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mengambil langkah banding.

Miftahul Ulum adalah asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

JPU pada KPK Ronald Worotikan mengatakan, upaya mengajukan banding tersebut dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan tim JPU pada KPK.

"Kami ambil sikap untuk banding," ujar Jaksa Ronald, Selasa (16/6/2020).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Miftahul Ulum, dengan hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ulum terbukti bersalah di kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Ulum bersama Imam Nahrawi telah menerima suap senilai Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia, dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Suap itu dimaksudkan agar Ulum dan Imam Nahrawi mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.

Ulum bersama Imam Nahrawi juga dinilai telah senilai total Rp 8,648 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Miftahul Ulum Pulungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/6/2020).

Upaya penjatuhan vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Hakim menyatakan hal yang memberatkan Ulum karena perbuatan yang dilakukannya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankannya adalah sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, merasa salah, menyesali perbuatan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan.

Lalu, Ulum menurut hakim hanya menikmati sebagian kecil uang hasil korupsi serta sudah meminta maaf.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved