Kabar Terbaru Imam Nahrawi
Kabar Terbaru Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara, Jaksa: Hambat Prestasi Atlet
Menurut dia, perbuatan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dinilai telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terkini, Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Ronald Worotikan, mengungkapkan salah satu alasan menutut hukuman berat kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora), Imam Nahrawi.
Menurut Jaksa Penuntut, perbuatan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dinilai telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia.
Pasalnya, Imam Nahrawi diduga melakukan tindak pidana korupsi pada saat menjabat sebagai Menpora.
"Perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga," ujar Ronald, pada saat membacakan tuntutan, Jumat (12/6/2020).
Seharusnya, kata dia, selama menjabat sebagai pejabat publik, Imam Nahrawi dapat memberikan contoh yang baik bagi yang lain.
Selain itu, dia menilai, selama persidangan, Imam tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui secara terus terang seluruh perbuatan tindak pidana korupsi yang diduga sudah dilakukan.

Adapun, hal yang meringankan tuntutan hukuman, yaitu terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan.
Dan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Untuk diketahui, eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dituntut pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Imam Nahrawi terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
Imam Nahrawi melakukan tindak pidana bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Imam disebut menerima suap sebesar Rp 11,5 Miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.
Imam Nahrawi meminta uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018 lalu.

Ketika itu, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Pada Multi Event 18th ASIAN Games 2018 dan 3rd ASIAN PARA Games 2018.
Selain itu, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.