Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Nasional

Imam Nahrawi Desak KPK Tetapkan Taufik Hidayat Jadi Tersangka Suap: Mereka Main Api Atas Nama Saya

Imam mengklaim tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut serta penerimaan dari pihak-pihak lain.

Editor: Frandi Piring
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)/Tribunnews.com/Irwan Rismawan)
Tuafik Hidayat dan Mantan Menpora Imam Nahrawi 

Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.

Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.648.435.682 dari sejumlah pihak.

Atas perbuatannya, Imam dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Ditangkap Karena Korupsi, Kini Imam Nahrawi Minta Tetapkan Taufik Hidayat Juga Sebagai Tersangka

Terkait Vonis Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi, KPK: Kami Ambil Sikap untuk Banding

Kabar Terbaru Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara, Jaksa: Hambat Prestasi Atlet

Sumber Kompas.com

Tautan: https://nasional.kompas.com/read/2020/06/19/21143651/imam-nahrawi-minta-kpk-tetapkan-taufik-hidayat-sebagai-tersangka?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved