Nasional
Bangun Kebijakan Green Procurement, Pemerintah Berikan Label Prioritas Sampah Plastik Daur Ulang
Dasar hukum green procurement ini antara lain UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sejumlah alasan mengapa pengadaan barang dan jasa harus ramah lingkungan antara lain untuk mengurangi dampak negatif lingkungan.
Lalu, meningkatkan kepatuhan peraturan lingkungan, meminimalisasi sampah, mendukung konservasi sumber daya, dan efisiensi sumber daya alam seperti energi, air, maupun mineral.
Sementara itu dalam upaya mendukung program Pemerintah dalam mengurangi 70 persen sampah plastik di lautan pada tahun 2025, perusahaan air minum, Danone-AQUA, menunjukkan komitmen dalam mengelola sampah plastik dengan penerapan circular economy guna mengatasi sampah plastik di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Tindakan ini menjadi solusi untuk mencegah sampah plastik masuk ke lautan serta Sampah botol plastik bekas yang ada di sekitar Labuan Bajo dikumpulkan di tiga tempat penampungan, yaitu Koperasi Serba Usaha (KSU) Komodo, Pusat Daur Ulang (PDU) Batu Cermin, dan Sektor Informal di Labuan Bajo.
Setelah itu, sebanyak 10 ton sampah botol plastik dikirim ke Recycling Business Unit (RBU) Bali yang merupakan mitra Danone-AQUA. Sampah botol plastik tersebut kemudian diolah menjadi bahan botol baru bernama AQUA Life yang kemasannya berbahan 100 persen plastik daur ulang.(*)
Artikel ini telah tayang di KONTAN dengan judul Plastik daur ulang akan diberi label prioritas di pengadaan barang pemerintah.