Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Hati-hati! PNS Bisa di-PHK Bila Tak Produktif

Diketahui selama pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) akibat pandemin virus corona, banyak ASN yang tidak produktif.

Editor: Glendi Manengal
ISTIMEWA
Ilustrasi ASN 

"Jika komposisi dan kompetensi sudah akurat dan jumlah total ASN sudah tepat, maka remunerasinya juga akan bisa meningkat signifikan," ucap Tjahjo.

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi ()

Bisakah PNS di-PHK?

Tentu saja bisa. Ketentuan mengenai ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. UU 5 tahun 2014 juga mengatur tentang pemberhentian ASN.

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 87.  Pasal 87 ayat 1 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat karena:

  • a. meninggal dunia;
  • b. atas permintaan sendiri;
  • c. mencapai batas usia pensiun;
  • d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
  • e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Pasal 87 ayat 2 menyatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Lalu, merujuk pasal 87 ayat 3 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Selain pasal tersebut, penghentian PNS juga diatur dalam pasal 77 ayat 6. Bunyinya "PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TNI Siagakan 4 KRI di Perairan Natuna, Sebagai Antisipasi Konflik AS-Tiongkok di Laut China Selatan

3 Pertempuran Legendaris Militer Isreal yang Diprediksi akan Babak Belur Malah Terjadi Sebaliknya

Agen FBI Incar Seorang Pebisnis Singapura, Karena Berbisnis dengan Korea Utara

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul " Awas, PNS tak produktif akan di-PHK "

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved