News
Hati-hati! PNS Bisa di-PHK Bila Tak Produktif
Diketahui selama pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) akibat pandemin virus corona, banyak ASN yang tidak produktif.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya pemerintah siapkan kebijakan baru untuk ASN.
Diketahui pemerintah akan mengurangi aparatur sipil negara (ASN).
Terkait hal tersebut karena banyak ASN tak produktif saat bekerja dari rumah atau work from home.
• TNI Siagakan 4 KRI di Perairan Natuna, Sebagai Antisipasi Konflik AS-Tiongkok di Laut China Selatan
• 3 Pertempuran Legendaris Militer Isreal yang Diprediksi akan Babak Belur Malah Terjadi Sebaliknya
• Agen FBI Incar Seorang Pebisnis Singapura, Karena Berbisnis dengan Korea Utara

Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk pengurangan aparatur sipil negara (ASN).
Pasalnya, selama pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) akibat pandemin virus corona, banyak ASN yang tidak produktif.
Bisakah ASN atau para pegawai negeri sipil (PNS) di-PHK?
Dikutip dari Kompas.com Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo tengah mengaku akan menyusun strategi untuk pengurangan ASN yang tidak produktif.
"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).
Minimnya produktivitas para pegawai negeri sipil (PNS) tersebut terlihat dari tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
"Kelompok yang produktif dalam masa WFH ini menjadi overload (pekerjaannya).
Mereka terpaksa mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh kelompok yang tidak produktif tadi," kata Tjahjo.
Tanpa merinci, Thahjo menyebut Indonesia kelebihan ASN yang tidak diperlukan. Namun disisi lain, Indonesia juga kekurangan ASN yang dibutuhkan.
"Too many, but not enough. Perlu perubahan drastis dalam format kebutuhan kompetensi untuk rekruitmen ke depan," ujar politis PDI-P ini.
Kini, Kementerian PAN RB mengaku terus berkooordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk mencari solusi.
Kedua instansi sepakat untuk merumuskan ulang sistem manajemen ASN sesuai dengan tatanan kenormalan baru.