Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Haris Azhar 'Semprot' Pernyataan Ali Mochtar Ngabalin: Jaksa Bukan Cari Rongsokan di Pinggir Jalan

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menilai wajar jika Novel merasa kecewa dengan tuntutan itu.

Editor: Rhendi Umar
Kolase Tribun Manado/Foto: Istimewa
Haris Azhar Semprot Pernyataan Ali Mochtar Ngabalin 

"Ada barang bukti yang dihilangkan. Hilangnya itu di kantor polisi, padahal ada tetangga yang mengumpulkan barang bukti, menyerahkan ke polisi dan barang itu enggak muncul di pengadilan," paparnya.

Tidak hanya itu, ia menunjukkan kejanggalan lain ada pada pengacara kedua terdakwa.

Seperti diketahui, kedua terdakwa Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis adalah anggota polisi.

"Menariknya, bukan cuma jaksa, kuasa hukum terdakwa juga aparatur negara dari kepolisian," kata Haris.

"Ada nama-nama yang dulu menjadi penyidik di peristiwa ini, setelah tiga tahun kemudian dia duduk sebagai kuasa hukum pelaku," tambahnya.

Lihat videonya mulai menit 4.20:

Wajar Jika Novel Kecewa

Sebelumnya Ali Mochtar Ngabalin menilai wajar jika Novel Baswedan kecewa dengan hasil tuntutan kedua pelaku penyerangan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Dua Sisi di TvOne, Kamis (18/6/2020).

Dalam pernyataan sebelumnya, Novel sempat mengakui kecewa ketika mendengar hasil tuntutan pelaku yang menyerangnya.

Pasalnya ia menilai ada unsur pemberatan yang seharusnya membuat tuntutan lebih berat.

Menanggapi hal itu, Ali Ngabalin menilai wajar jika Novel kecewa.

"Sebagai korban, itu sah-sah saja dan itu harus diberikan apresiasi dalam pengertian kita harus membawa kasus itu kalau sekiranya kejadian itu pada diri kita," komentar Ali Ngabalin.

"Jadi kalau Novel mengatakan itu, harus kita menyadari bahwa itulah yang dirasakan," tambahnya.

Meskipun begitu, ia menegaskan Novel Baswedan harus memahami pembacaan tuntutan bukan berarti kasusnya berakhir.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved