Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Haris Azhar 'Semprot' Pernyataan Ali Mochtar Ngabalin: Jaksa Bukan Cari Rongsokan di Pinggir Jalan

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menilai wajar jika Novel merasa kecewa dengan tuntutan itu.

Editor: Rhendi Umar
Kolase Tribun Manado/Foto: Istimewa
Haris Azhar Semprot Pernyataan Ali Mochtar Ngabalin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menilai wajar jika Novel merasa kecewa dengan tuntutan itu.

Seperti diketahui, serangan pada 11 April 2017 mengakibatkan kebutaan pada mata sebelah kiri dan penurunan fungsi penglihatan pada mata kanan Novel.

Menanggapi komentar Ali Ngabalin, Haris Azhar merasa seharusnya jaksa penuntut umum (JPU) dapat lebih bertanggung jawab.

"Jaksa itu bukan cari rongsokan yang ada di pinggir jalan. Jaksa itu aparatur negara yang dibiayai oleh negara, menggunakan simbol-simbol negara," kata Haris Azhar.

Ia juga menanggapi pernyataan Ali Ngabalin sebelumnya yang menyebutkan sidang masih berjalan dan putusan hakim belum final.

"Jadi enggak perlu nunggu putusan. Setiap duit rakyat yang lari ke pejabat atau aparatur negara patut dimintai pertanggungjawaban," komentar Haris

Haris menyinggung kasus penyerangan Novel Baswedan sudah menjadi perhatian publik.

Maka dari itu, ia meminta aparatur negara bersikap serius.

"Dalam kasus yang menurut saya punya perhatian yang besar dari masyarakat, saya pikir penting untuk menunjukkan keseriusan," ungkap Haris.

Ia juga mengecam jalannya sidang yang berujung tuntutan 1 tahun penjara.

Haris menyamakan proses pengadilan kasus Novel Baswedan dengan sandiwara.

"Tetapi saya ingin bilang, tuntutan jaksa yang 1 tahun itu sebetulnya salah satu indikator bahwa pengadilan terhadap dua tersangka di PN Jakarta Utara ini menunjukkan memang pengadilan sandiwara," kecamnya.

"Kenapa saya bilang pengadilan sandiwara? Karena pengadilan tidak bisa menyerap fakta-fakta yang terjadi," ungkap Haris.

Ia menyinggung ada banyak kejanggalan yang terjadi dalam perkara tersebut, contohnya sejumlah barang bukti yang hilang padahal sudah diserahkan ke penyidik.

Dikatakan, barang bukti tersebut tidak ikut diperiksa saat sidang.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved