Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Najwa

Laode Sebut Ada Polisi Mewakili Kejahatan, Sandiwara Nggak Lucu, Soal Novel Baswedan di Mata Najwa

Dalam pembahasannya Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupksi (KPK), Laode M Syarif, menyebut kasus Novel Baswedan sebagai 'sandiwara tak Lucu'.

Editor: Glendi Manengal
Kolase foto youtube najwa shihab
Mantan Komisioner KPK Laode M Syarif dan Najwa Shihab di Mata Najwa Trans 7 tadi malam. 

Menurut Haris, pelaku juga telah melakukan pengintaian selama beberapa sebelum melakukan penyerangan.

"Orang-orang yang melihat pagi itu, sesaat sebelum penyerangan dengan orang-orang yang mengintai sebelumnya identik sama," jelasnya.

Pembahasan Kasus Novel Baswedan di Acara Mata Najwa. Rabu (17/6/2020)
Pembahasan Kasus Novel Baswedan di Acara Mata Najwa. Rabu (17/6/2020) (Tangkapan layar Youtube Najwa Shihab)

Jika terdakwa adalah pelaku yang sebenarya, lanjut dia, mesti ada bukti yang bisa menunjukkan hal itu.

"Kalau misalnya dua orang ini benar-benar melakukan, mereka tugas di Brimob, berarti mereka melakukan pengintaian selama beberapa hari."

"Berarti mereka absen dari pekerjaannya, mana buktinya kalau mereka absen?" terang Haris.

Kemudian, kata Haris, ada sejumlah saksi yang tidak dihadirkan dalam persidangan.

Padahal, saksi itu adalah saksi yang melihat saat kejadian dan beberapa hari sebelumnya saat pelaku melakukan pengintaian.

Lebih lanjut, Haris mengungkapkan, bahwa sebenarnya para saksi tersebut sudah diperiksa di tingkat Polsek, Polres hingga Polda.

"Jadi ada beberapa informasi, ada beberapa kesaksian yang sudah menjadi berita acara di proses penyidikan kok sekarang ini malah berubah total."

"Ini memang kalau dilihat pengadilan ini sebetulnya dia tidak punya relasi dengan beberapa upaya yang telah dilakukan oleh polisi itu sendiri," tegas Haris.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada mata Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2S04 untuk menyerang penyidik senior KPK itu.

Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Soal Tuntutan Kepada Terdakwa Jokowi Tak Bisa Lakukan Apapun

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan bahwa Presiden tidak bisa mengintervensi kasus Novel Baswedan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved