Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

DPRD Manado: Komisi III Tinjau Langsung TPA, Ronny Minta Developer Serahkan Pengolahan di Kecamatan

Karena bagi Ronny di kecamatan ini ada target-target yang diberikan untuk Pemerintah Kota yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Maickel Karundeng
fistel mukuan/tribun manado
Suasana sampah di GPI saat dilakukan penataan dan ketua Komisi III 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado dibawah pimpinan Ketua Komisi Ronny Makawata, bersama beberapa anggota turun langsung melihat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Perumahan Griya Paniki Indah (GPI), Kamis (18/6/2020).

DPRD Kota Manado meninjau langsung karena sudah banyak pengaduan masyarakat terkait pihak pengelolah perumahan yaitu developer yang tidak bertanggung jawab hanya membiarkan sampah berserakan.

DPRD turun langsung agar mimbicarakan solusi untuk tempat pembuang sampah, karena ini masalah kesehatan dan kenyamanan warga perumahan yang bisa menjadi sarang penyakit.

Ketua Komisi III DPRD Kota Manado Ronny Makawata
Ketua Komisi III DPRD Kota Manado Ronny Makawata (fistel mukuan/tribun manado)

Seperti diketahui, sampai berserakan bukan hanya sampah kering tapi sampah basah berserakan tidak sesuai atuaran TPA.

Terkait hal itu, menurut Ronny Makawata setelah mendapat informasi dari masyarakat dan memantau langsung serta sudah bertemu dengan perwakilan dari developer.

"Memang kami dapati mungkin laporan dari masyarakat langsung ditindak oleh pihak developer, satu hal yang kami rindukan di pihak developer yang lebih serius bekerjasama dengan pihak kecamatan apalagi tentang pengolahan persampahan," kata Ronny.

Karena bagi Ronny di kecamatan ini ada target-target yang diberikan untuk Pemerintah Kota yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kami meminta kepada pihak developer kalau bisa pengolahan persampahan ini diserahkan sepenuhnya pada pihak kecamatan supaya ada penambahan PAD di pihak kecamatan," tambah Ronny.

Tapi lanjut Ronny, ada informasi bahwa sampai hari ini pihak developer ada kendala untuk menyerahkan semua aset yang ada di dalam ini kepada Pemerintah Kota Manado.

"Biasanya kalau sudah ada penyerahan dari pihak developer, maka ada pertanggung jawaban dari pemerintah kota termasuk di dalamnya penerangan dan mungkin pengolahan persampahan," ucapnya.

Ronny melihat, lahan itu masih boleh atau layak karena ada jurang, tapi nanti berikut apalagi ada rencana perumahan akan sampai disitu.

"Karena itu kami sampaikan kepada pihak developer serahkan saja kepada pihak kecamatan, pemerintah kota, nantinya pemerintah kota diusahakan ada TPA baru," tegas Ronny.

Ronny berpikir, jangan sampai kalau perumahan mendekati disitu mana ada orang yang beli atau nantinya akan ada komplein.

Anggota Komisi Jurani Rurubua mengatakan, jadi saat ini turun langsung untuk meninjau.

Terpenting dari aduan masyarakat ini yang paling utama DPRD turun untuk memihak kepada masyarakat terkait kebersihan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved