Pilkada 2020
Bawaslu: Bansos Pemerintah Tak Usah Pakai Embel-Embel Pasangan Calon
Tahapan Pilkada serentak 2020 akan berlangsung di masa Covid-19. Di situasi ini, pemerintah mengguyur masyarakat dengan bantuan sosial.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tahapan Pilkada serentak 2020 akan berlangsung di masa Covid 19.
Di situasi ini, pemerintah mengguyur masyarakat dengan bantuan sosial.
Bawaslu menyadari ada posisi di mana, bansos pemerintah ini sulit dilepas dari calon kepala daerah yang berstatus petahana.
Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda mengungkapkan, Bawaslu tak bisa melarang program bansos pemerintah, apalagi saat ini di tengah situasi Covid 19, di mana masyarakat membutuhkan.
"Situasi saat ini urgen, kewajiban pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat, Bawaslu tidak bisa larang, " sebutnya kepada tribunmanado. co. id, Kamis (18/6/2020).
• Produksi Sampah Plastik di Kotamobagu Capai 60 Ton Per Hari, Ayo Kurangi
Di situasi normal, Bawaslu akan mendesak pemerintah agar menunda penyaluran bansos hingga Pilkada usai. Tapi tidak dengan situasi saat ini.
"Tidak mungkin kita minta penyaluran ditunda, kan sudah dibutuhkan masyarakat saat ini, " ujarnya.
Jadi persoalan sebenarnya, jangan sampai bansos pemerintah itu diembel-embeli pasangan calon kepala daerah
"Kalau bantuan pemerintah, ya pemerintah saja, jangan diembel-embeli pasangam calon kepala daerah, " sebutnya .
• Pilkada di Tengah Covid-19, Incumbent Bisa Dilematis
Pengawasan Bawaslu nanti penyaluran bansos ini dilihat ada tidak embel-embel pasangan calon, mengajak untuk memilih atau mengampanyekan pasangan calon
Herwyn mengharapkan, agar jangan sampai bansos pemerintah ini dimanfaatkan pasangan calon
Aturan Pilkada, pasangan calon memang tidak bisa memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan pencalonan . (ryo)
• Dinas Perhubungan Kotamobagu Kehilangan Satu Sumber PAD, Ini Penyebabnya