Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Muhammad Nazaruddin

'Status Palsu' Nazaruddin, KPK: Nazaruddin Tidak Pernah Ditetapkan Sebagai Justice Collaborator

Surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan KPK tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai JC.

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (kiri) menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Senin (25/8/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang. 

Dengan remisi yang diperolehnya, masa hukuman Nazaruddin akan selesai pada 13 Agustus 2020.

Untuk itu pada 7 April 2020 oleh Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin mengusulkan Nazaruddin untuk mendapatkan CMB dan disetujui dalam sidang TPP

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang lamanya sebesar remisi terakhir selama 2 bulan dan pelaksanaanya akan jatuh pada tanggal 14 Juni 2020.

"Bahwa terhadap yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif untuk mendapatkan CMB berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," kata Rika.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tidak Pernah Tetapkan Nazaruddin Sebagai Justice Collaborator, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/17/kpk-tidak-pernah-tetapkan-nazaruddin-sebagai-justice-collaborator?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved