Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Muhammad Nazaruddin

'Status Palsu' Nazaruddin, KPK: Nazaruddin Tidak Pernah Ditetapkan Sebagai Justice Collaborator

Surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan KPK tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai JC.

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (kiri) menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Senin (25/8/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Status Justice collaborator (JC) yang disebutkan kepada Muhammad Nazaruddin terdakwa korupsi dana miliaran pembangunan Wisma Atlet, ditentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak pernah memberikan status Justice collaborator (JC) kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Pernyataan tersebut membantah keterangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menyebut Nazaruddin mendapat status JC atau pelaku yang bekerja sama (justice colaborator) dari KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017, KPK menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk Nazarudin karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan,

dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Kemudian perkara pengadaan e-KTP di Kemendagri, dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum serta atas dasar Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas Negara.

Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin.
Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan KPK tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai JC.

"Pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazarudin sebagai Justice collaborator," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).

Ali menjelaskan, status JC dan surat keterangan bekerja sama merupakan dua hal berbeda.

JC diberikan KPK saat proses hukum masih berjalan dan diputuskan Majelis Hakim.

Sementara surat keterangan bekerja sama diberikan KPK saat perkara hukum yang menjerat Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin).

"Benar kami telah menerbitkan dua surat keterangan bekerjasama yang bersangkutan tahun 2014 dan 2017 karena telah bekerjasama pada pengungkapkan perkara dan perlu diingat saat itu dua perkara MNZ telah inkracht," katanya.

Muhammad Nazaruddin kini bebas bersyarat
Muhammad Nazaruddin kini bebas bersyarat (Istimewa)

Untuk itu, KPK menyesalkan langkah Ditjen PAS memberikan cuti menjelang bebas kepada Nazaruddin.

Ali mengatakan, KPK setidaknya telah tiga kali menolak memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjen PAS Kemenkumham, Nazaruddin, maupun penasihat hukumnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved