Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Muhammad Nazaruddin

'Status Palsu' Nazaruddin, KPK: Nazaruddin Tidak Pernah Ditetapkan Sebagai Justice Collaborator

Surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan KPK tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai JC.

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (kiri) menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Senin (25/8/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Status Justice collaborator (JC) yang disebutkan kepada Muhammad Nazaruddin terdakwa korupsi dana miliaran pembangunan Wisma Atlet, ditentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak pernah memberikan status Justice collaborator (JC) kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Pernyataan tersebut membantah keterangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menyebut Nazaruddin mendapat status JC atau pelaku yang bekerja sama (justice colaborator) dari KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017, KPK menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk Nazarudin karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan,

dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Kemudian perkara pengadaan e-KTP di Kemendagri, dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum serta atas dasar Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas Negara.

Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin.
Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan KPK tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai JC.

"Pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazarudin sebagai Justice collaborator," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).

Ali menjelaskan, status JC dan surat keterangan bekerja sama merupakan dua hal berbeda.

JC diberikan KPK saat proses hukum masih berjalan dan diputuskan Majelis Hakim.

Sementara surat keterangan bekerja sama diberikan KPK saat perkara hukum yang menjerat Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin).

"Benar kami telah menerbitkan dua surat keterangan bekerjasama yang bersangkutan tahun 2014 dan 2017 karena telah bekerjasama pada pengungkapkan perkara dan perlu diingat saat itu dua perkara MNZ telah inkracht," katanya.

Muhammad Nazaruddin kini bebas bersyarat
Muhammad Nazaruddin kini bebas bersyarat (Istimewa)

Untuk itu, KPK menyesalkan langkah Ditjen PAS memberikan cuti menjelang bebas kepada Nazaruddin.

Ali mengatakan, KPK setidaknya telah tiga kali menolak memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjen PAS Kemenkumham, Nazaruddin, maupun penasihat hukumnya.

"Yaitu pada sekitar bulan Februari 2018, bulan Oktober 2018 dan bulan Oktober 2019," kata Ali.

KPK berharap Ditjen PAS dapat lebih selektif dalam memberikan hak binaan, seperti remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi dan lainnya kepada napi kasus korupsi.

Hal ini lantaran korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

"Mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," katanya.

Diketahui, Nazaruddin yang menjadi terpidana korupsi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung setelah mendapat cuti menjelang bebas (CMB).

Padahal, dengan total hukuman 13 tahun pidana penjara atas perkara suap Wisma Atlet Hambalang, serta perkara gratifikasi dan pencucian uang, Nazaruddin sejatinya baru bebas murni pada 2024.

Namun, selama masa pembinaan, Nazaruddin telah berulang kali mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman baik remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus, maupun remisi Hari Raya Idul Fitri.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2/2018).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Secara total, Nazaruddin menerima remisi sebanyak 49 bulan selama menjalani masa pembinaan.

Remisi terhadap terpidana korupsi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pasal 34A ayat (1) aturan itu menyebutkan pemberian Remisi bagi narapidana kasus korupsi selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34,

juga harus memenuhi persyaratan bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menyebut Nazaruddin telah membayar lunas hukuman denda yang dijatuhkan pengadilan.

Selain itu, Rika mengklaim Nazaruddin juga telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (JC) oleh KPK.

"Ini berdasarkan surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017,

perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin," kata Rika.

Dengan remisi yang diperolehnya, masa hukuman Nazaruddin akan selesai pada 13 Agustus 2020.

Untuk itu pada 7 April 2020 oleh Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin mengusulkan Nazaruddin untuk mendapatkan CMB dan disetujui dalam sidang TPP

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang lamanya sebesar remisi terakhir selama 2 bulan dan pelaksanaanya akan jatuh pada tanggal 14 Juni 2020.

"Bahwa terhadap yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif untuk mendapatkan CMB berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," kata Rika.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tidak Pernah Tetapkan Nazaruddin Sebagai Justice Collaborator, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/17/kpk-tidak-pernah-tetapkan-nazaruddin-sebagai-justice-collaborator?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved