Nazaruddin
Nazaruddin Bebas, Demokrat Singgung Keputusan Kemenkumham
Selaku warga binaan, Nazaruddin memiliki kewajiban dan hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor:
Frandi Piring
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin menjawab pertanyaan wartawan sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/1/2014). Nazaruddin kembali diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang juga melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Masa CMB tersebut dimulai pada 14 Juni 2020 dan akan berakhir pada 13 Agustuts 2020 mendatang.
Aris menambahkan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas an. Muhamad Nazaruddin Bin Latief (Alm).
Sumber: Kompas.com