Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nazaruddin

Nazaruddin Bebas, Demokrat Singgung Keputusan Kemenkumham

Selaku warga binaan, Nazaruddin memiliki kewajiban dan hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin menjawab pertanyaan wartawan sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/1/2014). Nazaruddin kembali diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang juga melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - M Nazaruddin bebas, Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, bebasnya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Saya pribadi menghormati dan menghargai langkah dan keputusan Kemenkumham tersebut,

karena tentunya sudah didasarkan kepada mekanisme dan aturan yang berlaku, serta sesuai dengan kewenangan yang melekat," kata Didik saat dihubungi, Rabu (17/6/2020).

Didik mengatakan, selaku warga binaan, Nazaruddin memiliki kewajiban dan hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut dia, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, narapidana tindak pidana khusus, termasuk korupsi tidak mudah mendapatkan resmi.

Muhammad Nazaruddin kini bebas bersyarat
Muhammad Nazaruddin kini bebas bersyarat (Istimewa)

Oleh karenanya, ia menduga Nazaruddin mendapatkan remisi setelah membantu penegak hukum membongkar kasusnya.

"Nazaruddin telah mendapatkan remisi karena telah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya sebagai justice collaborator," ujar dia.

Atas dasar itu, menurut Didik, Kemenkumham memberikan cuti menjelang bebas kepada Nazaruddin sebagai bentuk pembinaan narapidana.

"Mungkin saat ini, Kemenkumham memberikan cuti menjelang bebas sebagai bagian bentuk pembinaan narapidana ketika menjelang bebas yang dimaksudkan untuk mengurangi efek negatif sebagai akibat pengasingan selama di dalam lembaga,

serta membantu narapidana dalam menyesuaikan dirinya dalam kehidupan masyarakat," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung sejak Minggu (14/6/2020) lalu.

Nazarudin yang merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 itu bebas setelah mengajukan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Mantan Menpora Andi Mallarangeng (kanan), dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam sidang terdakwa Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5/2014). Teuku Bagus didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Menpora Andi Mallarangeng (kanan), dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam sidang terdakwa Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5/2014). Teuku Bagus didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (DANY PERMANA)

"Pada hari Minggu, 14 Juni 2020, Pukul 07.45 WIB dikeluarkan 1 (satu) orang WBP (warga binaan Pemasyarakatan).

"M Nazaruddin untuk melaksanakan Cuti Menjelang Bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).

Aris mengatakan, Nazaruddin akan menjalani masa CMB tersebut dengan pengawasan dan pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan Bandung.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved